Motor ojek yang ditumpangi Sahid pagi menjelang siang itu tiba di pelataran rumahnya di Desa Sruni, Klakah, Lumajang. Setelah membayar pengemudi ojek, Sahid yang baru bebas dari penjara itu kemudian masuk ke rumahnya.
Sahid seharusnya masih menjalani hukuman karena kasus pembunuhan terhadap Nasari, tetangganya. Pembunuhan yang terjadi pada 6 November 2015 itu karena dipicu sengketa tanah.
Atas perbuatannya, pria 60 tahun itu lalu divonis 10 tahun dan menjalani hukuman di Lapas Lumajang. Sahid juga sempat dipindah dan menjalani hukuman di Lapas Malang karena kerap berselisih dengan tahanan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dari total 10 tahun hukumannya itu, Sahid hanya menjalani hukuman sekitar 7 tahun saja. Sahid diketahui bebas bertepatan dengan Idul Fitri 2022. Meski telah bebas, Sahid tak pernah pulang ke rumahnya di Lumajang.
Baru pada Jumat, 10 Februari 2023, ia kemudian memutuskan pulang ke rumahnya di Desa Sruni. Kepulangan Sahid ini ternyata diketahui Joto, anak Nasari secara tak sengaja.
Diam-diam pria 45 tahun itu mengamati kepulangan Sahid. Joto kemudian teringat dengan kematian ayahnya di tangan Sahid. Saat ayahnya dibunuh Sahid, Joto waktu itu masih berada di Malaysia.
Joto yang berada di Negeri Jiran kemudian dikabari ayahnya tewas di tangan Sahid. Ia kemudian pulang dan hendak membalas kematian ayahnya. Namun saat itu, Sahid ternyata telah diserahkan kades setempat ke kantor Polsek Klakah.
Joto pun kemudian menunggu waktu hingga kebebasan Sahid hingga pulang. Gayung bersambut, siang itu, ia melihat langsung Sahid pulang. Kebetulan karena rumahnya jaraknya hanya beberapa meter saja.
Tanpa pikir panjang, Joto kemudian mengambil celurit dan senjata airsoft gun mendatangi rumah Sahid. Joto tak sendirian saat itu, karena ia didampingi pula 5 orang lainnya yang juga telah membawa celurit.
"Keluar Hid, mon carok tah? Makle bede marene carok (Keluar Hid kita carok, ayo bertengkar biar bisa carok)," kata Joto di halaman rumah Sahid.
Mendengar teriakan Joto, Sahid dengan menenteng celurit lantas keluar di depan pintu. Namun baru saja menampakkan diri, Joto langsung menembakkinya dengan airsoft gun. Beruntung tembakan tersebut tak mengenai tubuh Sahid.
Ia lantas bergegas masuk ke dalam rumah. Joto yang sudah dikuasai dendam kesumat lantas mengejar Sahid masuk rumah. Kesempatan itu digunakan Sahid untuk menyabetkan celuritnya. Namun sabetannya masih belum mengenai tubuh Joto.
Sebaliknya, Joto yang juga memegang celurit langsung membalas menebaskan tepat di tubuh Sahid. Terkena bacokan celurit, Sahid lantas lari ke dapur. Namun Joto masih mengejarnya dan kembali menghujamkan celurit ke punggung.
Sahid pun roboh. Belum puas, Joto kembali membacokkan ke bagian leher sebelah kiri dan kanan. Sahid pun merenggang nyawa dan tewas. Warga yang mengetahui duel antara Sahid dan Joto itu lantas melaporkan ke polisi.
Tak lama, puluhan polisi bersenjata mendatangi lokasi. Joto yang masih berada di lokasi kemudian diamankan. Sedangkan jenazah Sahid dievakuasi ke RSUD dr Haryoto Lumajang untuk diautopsi.
 Suasana rumah pelaku dan korban carok di Desa Sruni, Klakah, Lumajang ayng dijaga ketat polisi untuk menghindari aksi balasan Foto: Nur Hadi Wicaksono/detikJatim | 
Kapolres Lumajang saat itu, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan pihaknya langsung menerjunkan personelnya di rumah korban dan pelaku. Itu dilakukan untuk mengindari pembalasan dari keluarga korban lagi.
"Upaya dari kepolisian menerjunkan personel serta pendekatan kepada kedua belah pihak keluarga agar tidak ada lagi aksi balas dendam," kata Boy saat itu.
Selasa, 29 Agustus 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara kepada Joto. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Joto bin Hasan alias Nasari tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," kata hakim ketua Budi Prayitno.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Joto Bin Hasan Alias Nasari tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," tandas hakim.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.
Simak Video "Video: Mapolres Lumajang Diserang Puluhan Orang Diduga Keluarga Pencuri"
[Gambas:Video 20detik]
(auh/abq)












































    
 
 
 
 
 
 
 
 