
Sederet Fakta Dendam Anak di Lumajang Bunuh Tetangga yang Habisi Bapaknya
Bara dendam yang selam ini disimpan rapat-rapat oleh Njoto akhirnya dilampiaskan dengan menghabisi pembunuh bapaknya. Berikut sederet fakta pembunuhan tersebut.
Bara dendam yang selam ini disimpan rapat-rapat oleh Njoto akhirnya dilampiaskan dengan menghabisi pembunuh bapaknya. Berikut sederet fakta pembunuhan tersebut.
Perkara tanah jadi pemicu Sahid membunuh Nasari, ayah Njoto terungkap saat persidangan pada 2015. Setelah ayahnya dibunuh, Njoto rupanya menyimpan bara dendam.
Njoto (45), Warga Desa Sruni, Klakah, Lumajang membunuh Sahid (60) tetangganya karena membunuh Nasari, bapak kandungnya. Simak kronologi dendamnya.
Pria itu bertamu ke rumah korban, membacoknya saat hendak masuk ke kamar demi melampiaskan dendam pembunuhan ayahnya.
Warga Desa Seruni, Lumajang, Sahid (60), tewas dibunuh tetangganya, Njoto (45). Sahid bebas dari penjara pada 2022 karena membunuh bapak Njoto pada 2015.
Njoto (45) warga Desa Seruni, Klakah, Lumajang menuntut balas kematian bapaknya yang dibunuh Sahid (60). Sekeluar bui Njoto langsung menuntaskan dendamnya.