Mati Kutu Otak Pembobol BCA Diminta Kembalikan Rp 320 Juta Dalam Seminggu

Dida Tenola - detikJatim
Selasa, 31 Jan 2023 06:30 WIB
Sidang tuntutan tukang becak bobol rekening BCA. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Mohammad Thoha, otak pembobolan rekening BCA milik Muin Zuchry dituntut 4 tahun penjara. Pria yang memerintahkan tukang becak bernama Setu untuk mengelabui teller BCA itu juga diminta mengembalikan uang Rp 320 juta.

Sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari membacakan tuntutan terhadap Thoha di Ruang Sari 2 PN Surabaya. JPU meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Thoha.

"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan pidana 4 tahun penjara," kata Diah.

Diah menegaskan, ada hal-hal yang memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa. Yakni perbuatan Thoha maupun Setu membuat korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, aksi keduanya dinilai meresahkan masyarakat dan terbukti melanggar pencurian sebagaimana didakwakan.

Sementara untuk yang meringankan, Thoha dianggap kooperatif, tak pernah dipidana sebelumnya, dan tidak berbelit. Sementara Setu dinilai jujur, sopan selama sidang, dan mengakui perbuatannya.

Setelah Jaksa Penuntut Umumu (JPU) membacakan tuntutan hukuman, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan bertanya kepada Thoha. Thoha ditanya perihal kesanggupan pengembalian uang Muin.

"Dari barang yang anda ambil, yang Anda kembalikan sebagian saja, Anda mau tidak mengembalikan seluruhnya sebelum putusan? Yang masuk akal saja, kami berikan waktu 1 minggu supaya bisa mengembalikan uang Rp 320 juta itu. Bisa?" Tanya Marper kepada Thoha.

Menjawab pertanyaan Marper, Thoha menjawab sanggup. Tapi, dalam waktu yang bersamaan ia ujug-ujug meralat pernyataannya dan menawar tenggat waktu yang diberikan oleh Marper.

"Insyaallah Yang Mulia. Mohon maaf Yang Mulia, setelah bebas, ya, Yang Mulia. Tidak bisa (mengembalikan) 1 sampai 2 minggu yang mulia," ujar Thoha di hadapan Marper.

Marper pun tak mau berkompromi dengan Thoha.

"Sudah, pokoknya satu minggu itu," jawab Marper yang langsung membuat Thoha mati kutu.

Tukang becak yang dikelabui Thoha dituntut 1 tahun penjara. Baca halaman selanjutnya



Simak Video "Video: Rekening Dormant Rp 204 M yang Dibobol Sindikat Milik Pengusaha Tanah"

(dpe/dte)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork