Tukang Becak Pembobol Rekening BCA Dituntut 1 Tahun Penjara

Tukang Becak Pembobol Rekening BCA Dituntut 1 Tahun Penjara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 30 Jan 2023 17:12 WIB
Sidang tuntutan Tukang Becak Bobol BCA
Sidang tuntutan Tukang Becak Bobol BCA. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Tukang becak pembobol rekening BCA milik Muin Zachry dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Diah Ratri Hapsari membacakan surat dakwaan dalam sidang tuntutan kasus pembobolan rekening BCA di Ruang Sari, PN Surabaya, Senin (30/1/2023).

"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana 1 tahun penjara," ujar Diah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar hal itu terdakwa Setu yang didakwa berperan mengeksekusi pembobolan rekening milik Muin Zachry senilai Rp 320 juta kembali menyebutkan bahwa dirinya hanyalah seorang tukang becak.

"Saya hanya tukang becak yang mulia, kenapa dihukum?" tanya Setu.

ADVERTISEMENT

Setu adalah tukang becak yang membobol rekening Rp 320 juta milik Muin Zachry atas permintaan Mohammad Thoha. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya ia juga meminta ampunan kepada Majelis Hakim karena mengaku menjadi korban. Dia telah ditipu oleh Thoha.

Dalam sidang sebelumnya di ruang sidang yang sama pada Selasa (24/1), JPU Estik Dilla menanyakan kepada Setu apa benar dirinya disuruh mengambil uang oleh Mohammad Thoa?

Setu yang sudah berusia lanjut dan pendengarannya mulai berkurang tampak mendekatkan telinganya ke pengeras suara HP yang dia pakai. Lalu ia menjawab pernyataan Dilla.

"Betul, saya dipaksa sama dia (Thoha)," ujar Setu.

Setu juga mengaku telah ditipu Thoha yang berdalih meminta tolong kepadanya untuk mengambil uang bapaknya yang sedang sakit dan tidak bisa mengambil sendiri uang ke bank.

Karena itulah ia memohon kepada JPU dan majelis hakim agar dirinya dikasihani. Ia tidak ingin ditahan karena seumur hidup dirinya tidak pernah berurusan dengan hukum.

"Kasihan saya, tukang becak masak dihukum? Selama 64 tahun hidup, baru ini dihukum," kata Setu saat mengikuti sidang secara online. "Saya mau karena dikasih Rp 5 juta," kata Setu.

Estik juga sempat menanyakan kepada Setu, untuk apa uang Rp 5 juta yang diberikan oleh Thoha setelah ia berhasil menguras Rp 320 juta dari rekening BCA milik Muin? "Untuk bayar kos, Bu," ujarnya kepada JPU Dilla.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads