Mati Kutu Otak Pembobol BCA Diminta Kembalikan Rp 320 Juta Dalam Seminggu

Mati Kutu Otak Pembobol BCA Diminta Kembalikan Rp 320 Juta Dalam Seminggu

Dida Tenola - detikJatim
Selasa, 31 Jan 2023 06:30 WIB
Sidang tuntutan Tukang Becak Bobol BCA
Sidang tuntutan tukang becak bobol rekening BCA. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Mohammad Thoha, otak pembobolan rekening BCA milik Muin Zuchry dituntut 4 tahun penjara. Pria yang memerintahkan tukang becak bernama Setu untuk mengelabui teller BCA itu juga diminta mengembalikan uang Rp 320 juta.

Sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari membacakan tuntutan terhadap Thoha di Ruang Sari 2 PN Surabaya. JPU meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Thoha.

"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan pidana 4 tahun penjara," kata Diah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diah menegaskan, ada hal-hal yang memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa. Yakni perbuatan Thoha maupun Setu membuat korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, aksi keduanya dinilai meresahkan masyarakat dan terbukti melanggar pencurian sebagaimana didakwakan.

Sementara untuk yang meringankan, Thoha dianggap kooperatif, tak pernah dipidana sebelumnya, dan tidak berbelit. Sementara Setu dinilai jujur, sopan selama sidang, dan mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Setelah Jaksa Penuntut Umumu (JPU) membacakan tuntutan hukuman, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan bertanya kepada Thoha. Thoha ditanya perihal kesanggupan pengembalian uang Muin.

"Dari barang yang anda ambil, yang Anda kembalikan sebagian saja, Anda mau tidak mengembalikan seluruhnya sebelum putusan? Yang masuk akal saja, kami berikan waktu 1 minggu supaya bisa mengembalikan uang Rp 320 juta itu. Bisa?" Tanya Marper kepada Thoha.

Menjawab pertanyaan Marper, Thoha menjawab sanggup. Tapi, dalam waktu yang bersamaan ia ujug-ujug meralat pernyataannya dan menawar tenggat waktu yang diberikan oleh Marper.

"Insyaallah Yang Mulia. Mohon maaf Yang Mulia, setelah bebas, ya, Yang Mulia. Tidak bisa (mengembalikan) 1 sampai 2 minggu yang mulia," ujar Thoha di hadapan Marper.

Marper pun tak mau berkompromi dengan Thoha.

"Sudah, pokoknya satu minggu itu," jawab Marper yang langsung membuat Thoha mati kutu.

Tukang becak yang dikelabui Thoha dituntut 1 tahun penjara. Baca halaman selanjutnya

Tukang Becak Dituntut 1 Tahun Penjara

Sementara itu, Setu, tukang becak yang diperintah Thoha membobol rekening BCA dituntut 1 tahun penjara.

"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana 1 tahun penjara," ujar JPU Diah.

Mendengar hal itu terdakwa Setu yang didakwa berperan mengeksekusi pembobolan rekening BCA Muin senilai Rp 320 juta kembali menyebutkan bahwa dirinya hanyalah seorang tukang becak.

"Saya hanya tukang becak yang mulia, kenapa dihukum?" tanya Setu.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Selasa (24/1) ia juga sempat meminta ampunan kepada Majelis Hakim karena mengaku menjadi korban. Dia telah ditipu oleh Thoha.

Awalnya JPU Estik Dilla menanyakan kepada Setu apa benar dirinya disuruh mengambil uang oleh Mohammad Thoha?

Setu yang sudah berusia lanjut dan pendengarannya mulai berkurang tampak mendekatkan telinganya ke pengeras suara HP yang dia pakai. Lalu ia menjawab pernyataan Dilla.

"Betul, saya dipaksa sama dia (Thoha)," ujar Setu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Terlalu! Analis Kredit Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7,1 M"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/dte)


Hide Ads