Penjelasan Lengkap KPK soal Pemblokiran Rekening BCA Penjual Burung

Penjelasan Lengkap KPK soal Pemblokiran Rekening BCA Penjual Burung

Tim detikJatim - detikJatim
Senin, 30 Jan 2023 12:56 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan lengkap soal pemblokiran rekening BCA penjual burung asal Pamekasan, Ilham Wahyudi. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa mereka tak pernah meminta BCA memblokir rekening milik Ilham.

Disebutkan, KPK memang meminta BCA memblokir rekening atas nama Ilham Wahyudi. Namun, Ilham Wahyudi yang dimaksud KPK adalah tersangka korupsi kasus dana hibdah DPRD Jatim, bukan penjual burung.

KPK tidak pernah melakukan permintaan pemblokiran terhadap rekening milik Sdr. Ilham Wahyudi yang kemudian diketahui berprofesi sebagai Penjual Burung. Namun KPK melakukan permintaan pemblokiran terhadap rekening milik Tersangka Ilham Wahyudi, dkk. (terdapat kesamaan nama)" jelas Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriati Iskak melalui keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Senin (30/1/2022).

KPK menambahkan, pihaknya telah memberikan identitas dan keterangan lengkap kepada BCA dalam permintaan pemblokiran tersebut. Mulai NIK hingga alamat yang bersangkutan.

"Padahal dalam permintaan pemblokiran rekening kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) tersebut, KPK telah menyertakan identitas lengkap yang memuat Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Orang Tua, Tempat Tanggal Lahir, Alamat Lengkap, Pekerjaan, Pendidikan, Status Kawin, dan identitas lainnya sesuai dengan yang seharusnya" tambahnya.

Sayangnya, BCA memblokir rekening atas nama nasabah yang berbeda. Tak lain dan tak bukan adalah Ilham Wahyudi si penjual burung. Kesalahan BCA itu terjadi lantaran adanya kesamaan nama dan tanggal lahir penjual burung dengan tersangka KPK.

"Namun pihak BCA melakukan pemblokiran rekening kepada pihak/orang yang berbeda. Yakni Sdr. Ilham Wahyudi yang kemudian diketahui berprofesi sebagai Penjual Burung dan bukan merupakan Tersangka tindak pidana korupsi yang dimaksud dan sedang ditangani oleh KPK. Hal itu terjadi karena adanya kesamaan nama dan tanggal lahir," demikian tertulis.

KPK memastikan telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum. Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kekeliruan administrasi dalam permintaan pemblokiran kepada BCA.

Lembaga yang resmi berdiri pada 29 Desember 2003 itu juga menjelaskan bahwa mereka punya kewenangan untuk meminta pemblokiran rekening suatu pihak kepada bank sebagai upaya penanganan tindak pidana korupsi.

"Kewenangan ini sebagai upaya untuk mencegah penyembunyian, pemindahtanganan, ataupun modus penghilangan jejak lainnya dari asset yang merupakan hasil ataupun terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh suatu pihak. Kewenangan ini juga sebagai upaya dalam optimalisasi pemulihan keuangan Negara (asset recovery)" sebut KPK.

Artikel ini dimuat sebagai hak jawab dan keberatan KPK terhadap pemberitaan detikJatim berjudul "7 Fakta Penjual Burung Korban Salah Blokir BCA dan Penjelasan KPK" yang tayang pada 27 Januari 2023.


(fat/dte)


Hide Ads