Jejak Kejahatan Agus Pembacok Polisi Lumajang yang Tewas Ditembak

Jejak Kejahatan Agus Pembacok Polisi Lumajang yang Tewas Ditembak

Nur Hadi Wicaksono - detikJatim
Senin, 15 Des 2025 18:10 WIB
Jejak Kejahatan Agus Pembacok Polisi Lumajang yang Tewas Ditembak
Pelaku saat ditangkap polisi (Foto: Nur Hadi Wicaksono/detikJatim)
Lumajang -

Polisi akhirnya menangkap Agus Sulaiman, warga Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, pelaku pembacokan terhadap Aiptu Kurniawan yang menjabat Kanit Binmas Polsek Ranuyoso, Lumajang. Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan pengejaran intensif karena pelaku kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian.

Agus ditangkap di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Saat hendak diamankan, pelaku kembali melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Untuk menghindari jatuhnya korban kembali, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

Berdasarkan catatan kepolisian, Agus tidak beraksi seorang diri. Ia selalu berpasangan dengan MH, warga Kecamatan Ranuyoso, Lumajang. Keduanya tercatat telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di delapan lokasi berbeda di wilayah Lumajang. Bahkan, aksi mereka sempat terekam kamera CCTV di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari catatan dan rekaman CCTV, pelaku sudah melakukan aksi curanmor di delapan TKP di Lumajang," ujar Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar kepada detikJatim, Senin (15/12/2025).

Delapan TKP tersebut antara lain di depan SMK Prayuana Klakah, Jalan Raya depan Rawon Klakah, Apotek Ranuyoso, depan SMP Klakah, depan Terminal Wonorejo, Jalan Kyai Ilyas, depan Lapas Lumajang, serta di Lab Persada, Desa Grati.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, tersangka yang masih hidup dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 351 KUHP, Pasal 212 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363, 351, 212 KUHp serta pasal 212," pungkasnya.

Sebelumnya, pelaku pembacokan terhadap anggota Polres Lumajang ditembak mati oleh tim Jatanras Polda Jawa Timur. Tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan berupaya kembali melukai petugas saat hendak dibekuk.

Pelaku curanmor yang melakukan pembacokan pada Aiptu Susanto Kurniawan tiba di RS Bhayangkara dalam keadaan tak bernyawa. Ia diletakkan di bagasi mobil kemudian dibawa ke kamar jenazah RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya.




(auh/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads