Jawaban Otak Pembobolan BCA saat Hakim Tanya 'Bisa Kembalikan Rp 320 Juta?'

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 30 Jan 2023 18:56 WIB
Sidang perkara Tukang Becak bobol rekening BCA. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Mohammad Thoha, otak pembobolan rekening BCA dihukum 4 tahun penjara. Tidak hanya dituntut 4 tahun penjara, Thoha juga diminta mengembalikan uang Rp 320 juta yang dicuri dari Muin Zachry, pemilik rekening.

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan bertanya kepada Thoha apakah dia mampu mengembalikan kerugian korbannya? Ia sempat menyebutkan tenggat waktu pengembalian kerugian korban itu.

"Dari barang yang anda ambil, yang Anda kembalikan sebagian saja, Anda mau tidak mengembalikan seluruhnya sebelum putusan? Yang masuk akal saja, kami berikan waktu 1 minggu supaya bisa mengembalikan uang Rp 320 juta itu. Bisa?" Tanya Marper kepada Thoha.

Menjawab pertanyaan Marper, Thoha menjawab sanggup. Tapi, dalam waktu yang bersamaan ia ujug-ujug meralat pernyataannya dan menawar tenggat waktu yang diberikan oleh Marper.

"Insyaallah Yang Mulia. Mohon maaf Yang Mulia, setelah bebas, ya, Yang Mulia. Tidak bisa (mengembalikan) 1 sampai 2 minggu yang mulia," ujar Thoha di hadapan Marper.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari membacakan tuntutannya terhadap Thoha di Ruang Sari 2 PN Surabaya. Terhadap Thoha JPU memohon kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan pidana 4 tahun penjara," kata Diah di Ruang Sari, PN Surabaya, Senin (30/1/2023).

Diah menegaskan, ada hal-hal yang memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa. Yakni perbuatan Thoha maupun Setu membuat korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, aksi keduanya dinilai meresahkan masyarakat dan terbukti melanggar pencurian sebagaimana didakwakan.

Sementara untuk yang meringankan, Thoha dianggap kooperatif, tak pernah dipidana sebelumnya, dan tidak berbelit. Sementara Setu dinilai jujur, sopan selama sidang, dan mengakui perbuatannya.

Skenario rapi Thoha perintahkan tukang becak bobol BCA. Halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Rekening Dormant Rp 204 M yang Dibobol Sindikat Milik Pengusaha Tanah"

(dpe/dte)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork