Perintahkan Tukang Becak Bobol BCA, Thoha Dituntut 4 Tahun Penjara

Perintahkan Tukang Becak Bobol BCA, Thoha Dituntut 4 Tahun Penjara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 30 Jan 2023 18:09 WIB
Sidang tuntutan Tukang Becak Bobol BCA
Mohammad Thoha otak pembobolan rekening BCA. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Tukang becak pembobol rekening BCA bernama Setu dituntut 1 tahun penjara. Sementara terhadap Mohammad Thoha, aktor utama pembobolan rekening itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 4 tahun penjara.

Pantauan detikJatim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari yang membacakan tuntutan 4 tahun terhadap Thoha di depan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan pidana 4 tahun penjara," kata Diah di Ruang Sari, PN Surabaya, Senin (30/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya dituntut 4 tahun penjara, Thoha juga diminta mengembalikan uang Rp 320 juta yang dicuri dari Muin Zachry, pemilik rekening.

Diah menegaskan, ada hal-hal yang memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa. Yakni perbuatan Thoha maupun Setu membuat korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

Selain itu, aksi keduanya dinilai meresahkan masyarakat dan terbukti melanggar pencurian sebagaimana yang didakwakan.

Sementara, untuk yang meringankan, Thoha dianggap kooperatif, tak pernah dipidana sebelumnya, dan tidak berbelit. Sedangkan, Setu dinilai jujur, sopan selama sidang dan mengakui perbuatannya.

Mengenai kerugian korban, Muin Zachry, Pemilik rekening BCA yang dibobol Mohammad Thoha dan Setu mengaku stres berat. Berat badannya turun karena harus menghadapi kasus ini dan uangnya tak kembali secara utuh.

Muin masih berharap uang hasil penjualan 2 rumah yang dibobol tukang becak itu bisa kembali. Dia tak tahu kepada siapa harus meminta pertanggungjawaban agar uang Rp 320 juta bisa balik lagi.

Penasihat hukum Muin, Dewi Mahdalia mengungkapkan gara-gara kasus pembobolan tersebut kliennya stres. Berat badannya juga merosot.

"Setelah kejadian itu, berat badan bapak saya turun," kata Dewi yang juga putri kandung Muin kepada detikJatim, Sabtu (28/1).

Dewi menyebut Muin sering melamun memikirkan uang yang raib diembat Thoha dan Setu. Dewi pun jadi ikut berpikir dua kali lipat. Dia harus membantu mengawal kasus pembobolan itu dan juga tetap memperhatikan kesehatan Muin.

"Bobot saya juga (turun), capek. Saya dan bapak saya stres memikirkan masalah ini," tambahnya.

Kendati demikian, Dewi mengaku masih bakal berjuang untuk mendapatkan kembali hak ayahnya. Dia akan tetap berusaha menagih pertanggungjawaban BCA.

"Kami cuma ingin uang itu kembali dan ada pertanggungjawaban saja. Itu (uang) hak bapak saya, hasil penjualan dua rumah di Surabaya dan Sidoarjo yang rencananya untuk hari tua bapak dan ibu yang sudah meninggal dunia," tukasnya.




(dpe/dte)


Hide Ads