Jawaban Otak Pembobolan BCA saat Hakim Tanya 'Bisa Kembalikan Rp 320 Juta?'

Jawaban Otak Pembobolan BCA saat Hakim Tanya 'Bisa Kembalikan Rp 320 Juta?'

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 30 Jan 2023 18:56 WIB
Sidang tuntutan Tukang Becak Bobol BCA
Sidang perkara Tukang Becak bobol rekening BCA. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Mohammad Thoha, otak pembobolan rekening BCA dihukum 4 tahun penjara. Tidak hanya dituntut 4 tahun penjara, Thoha juga diminta mengembalikan uang Rp 320 juta yang dicuri dari Muin Zachry, pemilik rekening.

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan bertanya kepada Thoha apakah dia mampu mengembalikan kerugian korbannya? Ia sempat menyebutkan tenggat waktu pengembalian kerugian korban itu.

"Dari barang yang anda ambil, yang Anda kembalikan sebagian saja, Anda mau tidak mengembalikan seluruhnya sebelum putusan? Yang masuk akal saja, kami berikan waktu 1 minggu supaya bisa mengembalikan uang Rp 320 juta itu. Bisa?" Tanya Marper kepada Thoha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjawab pertanyaan Marper, Thoha menjawab sanggup. Tapi, dalam waktu yang bersamaan ia ujug-ujug meralat pernyataannya dan menawar tenggat waktu yang diberikan oleh Marper.

"Insyaallah Yang Mulia. Mohon maaf Yang Mulia, setelah bebas, ya, Yang Mulia. Tidak bisa (mengembalikan) 1 sampai 2 minggu yang mulia," ujar Thoha di hadapan Marper.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari membacakan tuntutannya terhadap Thoha di Ruang Sari 2 PN Surabaya. Terhadap Thoha JPU memohon kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan pidana 4 tahun penjara," kata Diah di Ruang Sari, PN Surabaya, Senin (30/1/2023).

Diah menegaskan, ada hal-hal yang memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa. Yakni perbuatan Thoha maupun Setu membuat korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, aksi keduanya dinilai meresahkan masyarakat dan terbukti melanggar pencurian sebagaimana didakwakan.

Sementara untuk yang meringankan, Thoha dianggap kooperatif, tak pernah dipidana sebelumnya, dan tidak berbelit. Sementara Setu dinilai jujur, sopan selama sidang, dan mengakui perbuatannya.

Skenario rapi Thoha perintahkan tukang becak bobol BCA. Halaman selanjutnya.

Thoha Rancang Skenario Rapi Bobol BCA

Pembobolan rekening BCA oleh Mohammad Thoha dan tukang becak bernama Setu dijalankan dengan skenario yang sangat rapi. Teller bank di Kantor Cabang Utama Jalan Indrapura benar-benar terkecoh dengan perawakan Setu yang sangat mirip dengan Muin Zachry, pemilik asli rekening itu.

Teller bank itu mencairkan uang Rp 320 juta dari total saldo Rp 345 juta milik Muin lalu diserahkan kepada Setu. Padahal uang itu untuk biaya pengobatan istri Muin yang sakit komplikasi. Putri Aryani, istri Muin yang kondisinya makin parah usai mendengar kejadian itu akhirnya meninggal 2 pekan setelahnya.

Peristiwa pembobolan rekening itu terjadi pada Jumat 5 Agustus 2022. Mohammad Thoha, aktor utama pembobolan rekening BCA itu diduga menyusun skenario kejahatan itu 2 hari sebelumnya, yakni sejak Rabu 3 Agustus 2022.

Di dalam sidang yang berlangsung Selasa (24/1) di PN Surabaya, Thoha mengaku tahu ada uang sebanyak Rp 345 juta dari Muin sendiri saat mereka berbincang tentang bisnis. Ia mengaku Muin sempat mengajaknya berbisnis. Belakangan pernyataan Thoha itu dibantah oleh Muin.

Setelah mengetahui nominal uang Muin, Thoha dengan sengaja mengintip ponsel Muin saat bapak kos Thoha itu sedang membuka aplikasi m-banking. Dari situlah ia mengetahui nomor PIN rekening Muin.

Hari itu juga Thoha mencari tahu tentang proses penarikan uang dalam jumlah besar melalui internet. Berbekal informasi itu ia datang ke kantor cabang BCA di sekitar PGS Surabaya untuk mengambil slip penarikan uang. Setelah itu, secara tak sengaja ia melihat Setu.

Thoha mendapati bahwa Setu yang sedang melintas mengayuh becaknya memiliki perawakan yang sangat mirip dengan bapak kosnya, Muin. Seketika ia cegat becak Setu. Sambil berjalan-jalan Thoha menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan bantuan Setu.

Kepada Setu Thoha menyatakan bahwa ayahnya sedang sakit keras dan tidak bisa mengambil uang sendiri di bank. Padahal ia membutuhkan uang itu untuk pengobatan ayahnya. Tidak hanya itu, ia menjanjikan imbalan Rp 5 juta untuk mengambilkan uang milik bapaknya di bank.

Maka jadilah, setelah mereka bertukar telepon, Thoha telah memiliki pemeran utama dalam skenario kejahatannya. Hingga pada hari-H yang telah disepakati Setu menguras rekening Muin senilai Rp 320 juta di BCA Jalan Indrapura atas permintaan Thoha.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Terlalu! Analis Kredit Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7,1 M"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/dte)


Hide Ads