Aksi Keji Perampok Bantai Keluarga Guru di Tulungagung

Crime Story

Aksi Keji Perampok Bantai Keluarga Guru di Tulungagung

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 20 Jan 2023 13:47 WIB
Ilustrasi Pembunuhan Pria-wanita
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Edi Wahyono)
Surabaya -

Sore baru saja beranjak malam, sekitar pukul 18.00 WIB, Heru Purnanto menemui dua temannya Edi Sunaryo dan Samsul Bari alias Ayong. Dalam pertemuan itu Heru mengutarakan rencananya hendak merampok.

Sasarannya adalah rumah keluarga Sadji, seorang guru SMA 1 Boyolangu, Tulungagung. Rumah Sadji dan Heru jaraknya hanya sekitar 300 meter.

Edi dan Samsul menyepakati rencana itu. Selain kedua temannya itu, Heru juga mengajak serta Rizky Fatkhul Arifin dan Siti Saropah. Nama terakhir adalah pacar Heru yang juga sebagai pembantu keluarga Sadji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru, Edi, Samsul dan Rizky sehari-hari adalah pengamen. Mereka nekat menerima ajakan merampok Heru karena tergiur mengincar harta keluarga guru kimia itu.

Rencana sudah disepakati, mereka kemudian menyiapkan berbagai alat untuk keperluan aksi perampokan. Alat-alat itu antara lain linggis, pisau, golok dan cadar penutup muka.

ADVERTISEMENT

Sebelum merampok, Heru terus berkoordinasi dengan Siti Saropah. Tak hanya itu, Heru juga mengajak komplotannya melakukan survei rumah calon korban.

Sabtu 7 Januari 2006, mereka lalu melaksanakan rencana tersebut. Keempat perampok itu lalu menuju rumah keluarga Sadji. Namun saat di belakang rumah, mereka ragu dan mengurungkan niatnya. Mereka kembali dan menata rencananya lagi.

Aksi perampokan itu, baru benar-benar dilaksanakan pada Senin 9 Januari pukul 02.00. satu persatu, mereka masuk ke area rumah keluarga Sadji dengan melompati pagar.

Di depan teras rumah, mereka kemudian memakai cadar. Rizky kemudian diperintahkan naik dan masuk melalui lubang angin loteng rumah. Dari dalam rumah, Rizky kemudian membukakan pintu dapur.

Setelah semua di dalam rumah, Heru kemudian meminta Samsul mengatasi Sadji yang tengah tidur di kamarnya. Samsul langsung membekap mulut Sadji. Kaget, Sadji meronta.

Tak lama datang Edi dan tanpa banyak bicara langsung menusuk Sadji berkali-kali. Tak cukup, Edi lalu menggoreskan goloknya ke leher Sadji. Sadisnya Edi sempat membuat Samsul kaget.

Ia langsung berdiri dan keluar kamar. Ia lantas melihat Wiwik Sudarwati juga telah terkapar di lantai kamar lainnya dengan bersimbah darah. Rupanya Rizky telah menghantam perempuan tua itu dengan linggis.

Sedangkan Heru tampak sibuk menggeledah isi lemari milik Wiwik. Ia kemudian menemukan sejumlah perhiasan yang kemudian dikantonginya.

Mendengar kegaduhan itu, Okky Putra, cucu Sadji terbangun lalu berteriak memanggil neneknya. Edi langsung membungkam mulut anak berusia 7 tahun itu. Sejurus kemudian golok Edi langsung digoreskan ke lehernya.

Di ruang tamu, kawanan perampok itu kemudian mengumpulkan hasil rampokan yang berhasil ditemukan. Benda-benda yang diambil yakni dua buah handphone, uang tunai Rp 356 ribu dan sejumlah perhiasan.

Setelah merampok, mereka lalu kabur dan berkumpul lagi di rumah Samsul. Mereka lantas membagi uang tunai Rp 356 ribu. Masing-masing dari mereka mendapat Rp 89 ribu. Sedangkan handphone dan perhiasan diserahkan ke Siti Saropah untuk dijual.

Pembunuhan itu membuat gempar warga Desa Kandangwaru, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Polisi lalu melakukan olah TKP. Sejumlah saksi diperiksa. Termasuk para pembantu keluarga Sadji. Namun minimnya jejak dan bukti membuat penyelidikan pembunuhan menemui kendala.

Polisi lalu mencurigai tetangga korban bernama Heru. Kebetulan ia merupakan seorang buronan Polres Trenggalek dan menghilang setelah pembunuhan itu. Tak kehilangan akal, polisi kemudian memburu temannya Rizky yang biasanya mengamen di sekitar stasiun.

Rizki tertangkap dan diinterogasi. Dari keterangan Rizki ini lah komplotan perampok keji ini terungkap. Polisi lalu menangkap Siti Saropah disusul satu per satu pelaku lainnya.

Selasa, 19 Desember 2006, kelima terdakwa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tulungagung untuk menerima vonis dari majelis hakim. Kelimanya divonis berbeda-beda sesuai perannya.

Heru Purnanto selaku otak perampokan dengan Rizky Fatkul Arifin divonis penjara seumur hidup. Sedangkan Samsul Bari alias Ayong mendapat vonis 20 tahun penjara. Sedangkan Siti Saropah, kekasih Heru divonis 10 tahun penjara.

Vonis lebih berat dijatuhkan terhadap Edi Sunaryo. Ia dijatuhi vonis hukuman mati karena terbukti membunuh Sadji dan cucunya. Meski demikian, hingga kini eksekusi hukuman matinya belum dilaksanakan.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)


Hide Ads