Di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Jombang, Sodikin bersimpuh dengan terus memegangi betis kaki kirinya yang tampak diperban. Betis kaki pria 23 tahun itu terpaksa ditembak polisi karena hendak kabur saat ditangkap.
Sodikin ditangkap tak lebih dari 24 jam setelah menghabisi dengan sadis Junaidi (19), temannya sendiri di makam keramat Mbah Sentono atau Mbah Mblawu, Desa Sukosari, Jogoroto, Jombang pada Minggu 19 Agustus 2019.
Sodikin nekat membunuh temannya itu karena butuh uang. Sebab keesokan harinya, calon pengantin itu hendak menikahi gadis pujaannya di KUA Sumobito. Namun, hingga menjelang pernikahannya, ia tak kunjung punya uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalan pintas kemudian ditempuh Sodikin, ia teringat dengan Junaidi. Ia lantas merencanakan menghabisinya lantas merampas motornya. Rencananya itu diawali dari rumah pamannya Nur Cholis di Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro.
Di sana, ia kemudian berangkat menuju rumah Junaidi pada pukul 8.00 WIB dengan mengendarai motor Yamaha Alfa. Kedatangan Sodikin ini disambut Junaidi tanpa rasa curiga.
Sodikin lantas mengajak Junaidi keluar. Dengan mengendarai masing-masing motor, kedunya kemudian ke rumah paman Sodikin. Di sana Sodikin lantas memarkir motor Yamaha Alfa yang dikendarai dan mengambil sebilah pisau dapur yang disimpan di balik bajunya.
Dari rumah pamannya itu, Sodikin selanjutnya mengajak Junaidi main keluar ke kawasan makam keramat Desa Sukosari, Jogoroto. Tanpa curiga, Junaidi mengikuti saja ajakan Sodikin.
Junaidi saat itu berposisi mengendarai motornya Honda Beat nopol S-2150-OM, Sedangkan Sodikin yang dibonceng. Keduanya tiba di makam keramat sekitar pukul 10.00 WIB dan menuju punden.
Di sana, Junaidi dan Sodikin mengobrol. Sodikin yang merasa kepanasan kemudian mencopot kausnya sambil terus memainkan telepon selulernya. Melihat hal ini, Sodikin kemudian mengeluarkan pisau dan menusuk perut sebanyak sekali.
Pada tusukan kedua, Sodikin menikam dada dan punggung masing-masing sekali. Sadar diserang Sodikin, Junaidi tak melawan namun memilih berlari kabur.
Nahas, upayanya itu berhasil digagalkan Sodikin yang meraih kakinya. Junaidi pun terjatuh. Sodikin yang telah dikuasai nafsunya kembali menghujamkan pisaunya kembali bertubi-tubi hingga bengkok.
Junaidi merenggang nyawa dengan bersimbah darah. Melihat Junaidi sudah terkapar, Sodikin lantas merampas ponsel merek Huawei warna hitam.
Junaidi yang telah tewas kemudian ditinggal begitu saja oleh Sodikin. Ia kabur dengan mengendarai motor milik Junaidi. Motor tersebut langsung dijual ke penadah bersama Sutrisno seharga 1,5 juta.
Sedangkan ponsel Junaidi dijual Sodikin ke Pasar Mojoagung dengan harga Rp 500 ribu Dengan demikian,ia mengantongi Rp 2 juta yang hendak dipakai untuk kebutuhan pernikahannya.
Mayat Junaidi sendiri kemudian ditemukan sekitar pukul 14.00 WIB oleh warga dengan kondisi telanjang dada dan luka penuh tusukan. Penemuan itu selanjutnya dilaporkan polisi dan diselidiki.
Identitas mayat Junaidi itu kemudian berhasil diketahui setelah polisi mengidentifikasi dengan alat pemindai sidik jari yang terintegrasi dengan data kependudukan, yakni Mobile Automated Multi- Biometric Identification System (Mambis).
![]() |
Dari identitas ini, polisi kemudian memeriksa saksi dari keluarganya. Belakangan diketahui, sebelum ditemukan tewas, Junaidi keluar dengan Sodikin yang kemudian diburu.
Beberapa jam kemudian, polisi berhasil mendeteksi keberadaan Sodikin di kawasan Mojoagung sekitar pukul 19.00 WIB. Karena hendak melarikan diri, Sodikin terpaksa diberi tembakan di betisnya.
"Tersangka kami tangkap usai menjual barang milik korban," terang Kasat Reskrim Polres Jombang saat itu, AKP Gatot Setyo Budi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sodikin kemudian dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia kemudian mulai disidang 4 Desember 2018.
Pada Selasa, 29 Januari 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 20 tahun pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Sodikin bin Nur Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana berupa penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Hapsoro Restu Widodo saat membacakan amar putusannya.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.