Suyahmi pasrah saat dibawa masuk petugas Polres Tulungagung ke dalam ambulans siang itu. Perempuan 31 tahun itu hendak dibawa ke (RSJ) di Lawang, Kabupaten Malang.
Warga Desa Nglurup, Sendang, Tulungagung itu hendak diperiksa kejiwaannya karena dengan sadis menghabisi dua anaknya yang berumur 3 dan 5 tahun.
Peristiwa keji itu terjadi pada Senin, 16 April 2012. Suyahmi merasa kesal karena kedua anaknya yang tengah demam terus merengek minta dibelikan jajan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tak punya uang, Suyahmi lantas mengambil celurit. Awalnya anak yang pertama yang ditebas baru kemudian yang kedua juga ditebas dan digorok lehernya. Kedua mayat anaknya lantas dijajarnya di ruang tamu.
Tragedi ini terungkap setelah Sumini, ibu Suyahmi curiga rumah anaknya seharian tertutup dan tak ada yang keluar. Perempuan 55 tahun itu selanjutnya berinisiatif ke rumah Suyahmi.
Namun betapa kagetnya Sumini, ia mendapati dua cucunya tergeletak berjajar di lantai bersimbah darah dengan luka leher terbuka.
Sedangkan Suyahmi, tampak duduk di pinggir mayat kedua cucunya itu dengan tatapan kosong. Warga Desa Nglurup pun gempar dengan teriakan histeris Sumini.
Polisi yang mendapat laporan kemudian menuju ke lokasi. Kedua jenazah balita itu kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit dr. Iskak Tulungagung.
Sedangkan Suyahmi diamankan dan diperiksa di kantor polisi. Sejumlah saksi juga diperiksa. Hasilnya, Suyahmi diduga kuat mengalami gangguan kejiwaan.
Hal ini didasarkan dari keterangan yang didapat polisi bahwa Suyahmi pernah dirawat di RSJ Porong, Sidoajo. Bahkan sudah dua kali Suyahmi dirawat di sana.
Kondisi kejiwaan Suyahmi terganggu ini dipicu setelah rumah tangganya dengan suaminya, Ali Sulikin mengalami keretakan saat mengandung anak keduanya. Suyahmi dan Ali selanjutnya resmi bercerai.
Tiga bulan setelah perceraian itu, kejiwaan Suyahmi tergoncang dan kemudian dirawat di RSJ Porong. Setelah dari RSJ Porong, Suyahmi selanjutnya diperbolehkan pulang dan merawat anak-anaknya.
Namun tiga minggu setelah pulang dari RSJ, kejiwaan Suyahmi kembali kambuh. Ia kemudian menyembelih kedua anaknya karena rengekan minta uang jajan.
Suyahmi sebenarnya terancam Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, Suyahmi juga dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Namun karena kondisi jiwanya yang tak normal, Suyahmi akhirnya ditahan di sel khusus di RS Bhayangkara setempat. Setelah dua hari menginap di sana, Suyahmi kemudian dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.
Ia selanjutnya dibawa ke RSJ Lawan, Kabupaten Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebab yang menentukan kejiwaan Suyahmi normal atau tidak adalah psikiater.
Dari hasil psikiater itu, Suyahmi pun dinyatakan kejiwaan terguncang.Dari hasil itu, polisi kemudian menjadikan pegangan untuk tak meneruskan prose hukum sesuai Pasal 44 ayat (1) KUHP.
Dalam pasal tersebut menerangkan tak bisa dipidana barangsiapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.