Bukan hanya karena tak terima ibunya disuruh 'nyenuk' atau menjual diri oleh keluarga calon istrinya, Ganda sendiri mengaku diperalat. Dia disuruh kerja dobel untuk bayar cicilan mobil calon mertua (camer)-nya.
Ganda atau Adi Suganda (23) mengakui dia memang membatalkan pernikahan dengan Aurilia Putri Christyn (20). Padahal, pihak calon mempelai wanita sudah menyiapkan resepsi pernikahan.
Didampingi penasihat hukum (PH)-nya Hari Muzahidin, Ganda menyatakan dirinya tidak terima ibunya dilecehkan dengan perkataan yang tak pantas. Tak hanya itu ia juga mengungkap alasan lainnya.
"Klien saya ini diperalat. Disuruh kerja. Calon mertuanya ambil (cicilan) mobil, Ganda yang disuruh bayar 5 juta (per bulan). Gajinya padahal berapa? Cuma Rp 2 juta per bulan," kata Hari mewakili Ganda, Jumat (20/1/2023).
Ganda yang berdiri di samping PH-nya membenarkan itu. Pria yang setiap pagi berdagang ayam potong itu disuruh keluarga Putri bekerja lagi menjaga stan mi ayam di Alun-alun Kota Probolinggo saat malam.
"Malam disuruh jaga mi ayam di Alun-alun. Paginya dia kerja jual ayam potong. Lha orang tuanya terus dapat apa kalau disuruh bayar (cicilan mobil) itu?" Ujar Hari dibenarkan oleh Ganda.
Meski demikian, Hari menegaskan kembali bahwa faktor utama yang membuat Ganda memutuskan untuk membatalkan pernikahan dengan Putri adalah perkataan tidak senonoh dan tidak pantas kepada ibunya.
"Intinya, pembatalan itu karena klien kami mendengar orang tuanya itu dibilangi perkataan 'Senuk'. Jadi itu, 'Senuk' (menjual diri). Wis itu aja, cukup," kata Hari.
Pada akhirnya keputusan membatalkan pernikahan 2 hari sebelum pelaksanaan resepsi itu berujung gugatan perdata yang dilayangkan Putri terhadap Ganda dan keluarganya di PN Kota Probolinggo.
Dalam gugatan itu, Putri yang merupakan mantan calon istri Ganda menuntut Ganda dan keluarganya agar membayarkan ganti rugi senilai Rp 3 miliar. Sidang gugatan itu sudah bergulir hingga penghadiran saksi.
Hari selaku PH yang berada di pihak Ganda menghormati proses hukum yang berjalan. Karena itu dia akan mendampingi Ganda dan keluarganya hingga ada keputusan dari Majelis Hakim.
Namun, menurutnya, ganti rugi yang diminta Putri dan keluarganya yang mencapai Rp 3 miliar itu sangat tidak wajar dan tidak masuk akal. Ia meyakini kerugian yang dialami Putri dan keluarganya tidak sampai sebesar itu.
"Kita ikuti sidang perdata ini. Sekarang logika saja, berapa sih kerugiannya untuk resepsi pernikahan itu? Paling Rp 20 atau Rp 30 juta. Mentok Rp 50 juta sudah mewah. Kalau minta ganti rugi Rp 3 miliar itu tidak wajar, dan ini sudah masuk pemerasan," kata Hari.
Sidang perdata itu akan dilanjutkan pekan depan di ruang Sidang Utama PN Kota Probolinggo dengan agenda replik atau mendengar jawaban penggugat atas jawaban tergugat tentang gugatan yang dilayangkan.
Sebelumnya... Baca di halaman selanjutnya.
(dpe/fat)