Alasan Wanita yang Gagal Nikah di Kota Probolinggo Gugat Calon Suami Rp 3 M

Alasan Wanita yang Gagal Nikah di Kota Probolinggo Gugat Calon Suami Rp 3 M

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 19 Jan 2023 19:54 WIB
Putri, mempelai wanita yang jalani resepsi tanpa mempelai pria di Kota Probolinggo
Calon pengantin yang gagal menikah (tengah) didampingi penasihat hukumnya (kanan)/Foto: M Rofiq/detikJatim
Kota Probolinggo -

Wanita di Kota Probolinggo yang pernikahannya dibatalkan sepihak oleh calon suami dan keluarganya bersikukuh menggugat perdata pria itu di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Aurilia Putri Christyn (20), calon pengantin yang batal menikah itu menuntut Adi Suganda (23) calon suaminya Rp 3 miliar.

"Klien saya dirugikan oleh tergugat 3 atau mantan calon suami atau mantan pacar, ya. Karena selain harga diri, juga kerugian seperti biaya resepsi pernikahan yang sudah disiapkan, seperti undangan dan sewa gedung pesta resepsi pernikahan yang sudah dibayar oleh keluarga," ujar Mulyono, Penasihat Hukum Putri dan keluarganya usai sidang mendengar keterangan saksi di PN Kota Probolinggo, Kamis (19/1/2023).

Mulyono mendasarkan gugatan perdata dengan nominal tuntutan ganti rugi sangat besar itu pada sejumlah aturan. Dia mengklaim bahwa sesuai dengan perundangan yang berlaku, pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) harus melalui peradilan. Tidak bisa dilakukan secara mendadak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai pasal 1338 yurisprudensi nomor 4 tahun 2018, juga yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 1051 tahun 2014, kemudian yurisprudensi 580 tahun 2016, dan perundangan yang lainnya bahwa pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA itu harus melalui peradilan, tidak bisa serta merta membatalkan begitu saja. Itu satu," katanya.

Mulyono pun menyebutkan alasan kedua. Menurutnya pihak yang menggelar pernikahan kemudian dibatalkan sepihak padahal sudah menyebar pemberitahuan atau undangan kepada banyak orang berhak untuk melakukan upaya hukum.

ADVERTISEMENT

"Kedua kalau pernikahan dibatalkan dan kita sudah mengundang orang itu boleh kita melakukan upaya hukum. Nah, nilainya berapa? Nilainya tidak terukur. Kami mengajukan tuntutan begitu besar, terserah mereka mampu atau tidak," ujarnya.

Apa yang dialami oleh Putri, warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo memang sangat memilukan. Seluruh persiapan telah dilakukan oleh keluarganya hingga akhirnya pihak keluarga Ganda memutuskan membatalkan pernikahan sepihak dan pihak KUA memberitahukan pembatalan itu 2 hari menjelang hari-H pernikahan.

Album foto resepsi pernikahan tanpa mempelai pria di Kota ProbolinggoAlbum foto resepsi pernikahan tanpa mempelai pria di Kota Probolinggo (Foto: M Rofiq/detikJatim)

Putri seharusnya menikah Ganda yang masih tetangganya sendiri itu pada Senin 18 Juli tahun lalu. Karena undangan sudah disebar termasuk suvenir dan gedung sudah dibayar, resepsi pernikahan pada 18 Juli 2022 itu tetap digelar tanpa mempelai pria. Konsep acara itu diubah menjadi syukuran.

"Kami 5 bulan sebelum hari H sudah reservasi, termasuk gedung itu. Bahkan 1 bulan sebelum hari H, tergugat 3 (Ganda) ikut bersama-sama menyebar undangan. Baik di Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Pamekasan, maupun di Sampang," ujar Mulyono.

Putri tetap menjalani syukuran di Gedung Paseban Sena di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo sebab reservasi gedung sudah dibayar. Demikian juga katering, souvenir, perias, busana pengantin, bahkan juru foto pengantin. Hari itu Putri tetap mengenakan busana pengantin. Ia juga tetap tersenyum saat menjalani foto wedding sendirian tanpa mempelai suami.

Foto-foto acara syukuran itu telah dicetak dan telah tersimpan rapi di album pribadi keluarga Aurilia. Hal itu juga yang mungkin membulatkan tekadnya dan keluarganya untuk melanjutkan gugatan terhadap Ganda dan keluarganya.

Sidang perkara gugatan perdata Putri terhadap Ganda ini sudah bergulir hingga agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang berlangsung pada Kamis (19/1/2023) siang di PN Kota Probolinggo. Mulyono, penasihat hukum pihak keluarga Putri menyatakan bahwa sejumlah saksi telah dihadirkan.

"Hari ini sejumlah saksi sudah dihadirkan. Mulai dari perias pengantin hingga juru foto. Gugatan ini karena klien saya dan keluarganya merasa dirugikan oleh pihak tergugat dan keluarganya," ujar Mulyono usai persidangan.

Sidang perkara Putri dan Ganda ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik atau mendengar jawaban penggugat atas jawaban tergugat tentang gugatan yang telah dilayangkan. Sidang tersebut akan digelar di ruang Sidang Utama PN Kota Probolinggo.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads