Ibu Kandung Dipanggil Tak Pantas Bikin Ganda Mantap Batalkan Pernikahannya

Ibu Kandung Dipanggil Tak Pantas Bikin Ganda Mantap Batalkan Pernikahannya

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Jumat, 20 Jan 2023 11:04 WIB
Calon mempelai pria yang membatalkan resepsi nikah secara sepihak di Kota Probilinggo
Ari Sugandi berbaju hitam (Foto file: M Rofiq/detikJatim)
Kota Probolinggo -

Adi Suganda (23) yang akrab disapa Ganda warga Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo, terpaksa membatalkan pernikahannya. Didampingi penasihat hukumnya Hari Muzahidin menyampaikan alasan membatalkan resepsi pernikahan, akhirnya buka suara.

Ganda tidak terima ibunya dicemooh oleh calon mertuanya tak lain orangtua Aurilia Putri Christyn (20). Cemoohan itu berupa perkataan yang menurut Hari sangat kasar, yang seolah-olah meminta agar ibu Ganda menjual diri untuk memenuhi biaya pernikahan.

"Kami sebagai kuasa hukum menanggapi itu, kepada klien kami saya tanya kenapa? Karena sebagai anak tidak mungkin dirinya terima orang tuanya dicemooh sama calon mertuanya. Seolah-olah disuruh 'Senuk', maaf. Itu bahasa yang kasar. Seolah-olah disuruh menjual diri. Maksudnya apa? Kami nggak tahu, padahal dari mulai bertunangan itu baik-baik aja," ujarnya, Kamis (19/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu dirinya akan mendampingi Ganda dan keluarganya sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata itu hingga muncul keputusan dari hakim. Menurutnya, ganti rugi yang diminta Putri dan keluarganya itu sangat tidak wajar.

"Kita ikuti sidang perdata ini. Sekarang logika saja, berapa sih kerugiannya untuk resepsi pernikahan itu? Paling Rp 20 atau Rp 30 juta. Mentok Rp 50 juta sudah mewah. Kalau minta ganti rugi Rp 3 miliar itu tidak wajar, dan ini merupakan perbuatan pemerasan," ujar Hari setelah tuntasnya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, wanita di Kota Probolinggo menuntut tetangga atau calon suaminya sebesar Rp 3 miliar. Dia bersikukuh menggugat perdata Adi Suganda karena telah merugikan dirinya karena membatalkan pernikahannya secara sepihak

Mulyono penasihat hukum Putri dan keluarganya menjelaskan bahwa kliennya selain mengalami kerugian harga dirinya juga dilecehkan.

"Klien saya dirugikan oleh tergugat 3 atau mantan calon suami atau mantan pacar, ya. Karena selain harga diri, juga kerugian seperti biaya resepsi pernikahan yang sudah disiapkan, seperti undangan dan sewa gedung pesta resepsi pernikahan yang sudah dibayar oleh keluarga," ujar Mulyono.




(dpe/fat)


Hide Ads