Haruskah Pengantin Perempuan Hadir di Tempat Akad Nikah? Ini Penjelasannya

Haruskah Pengantin Perempuan Hadir di Tempat Akad Nikah? Ini Penjelasannya

Aulia Retno Utami - detikHikmah
Sabtu, 17 Okt 2026 06:00 WIB
two wedding rings and wedding invitation
Foto: Getty Images/iStockphoto/KMNPhoto
Jakarta -

Akad nikah adalah rangkaian proses pernikahan yang memiliki kedudukan sakral dalam ajaran Islam. Akad nikah dimaknai sebagai simbol pengikat hubungan suami istri yang sah antara mempelai pria dan mempelai perempuan yang dinikahkan.

Dalam Islam, akad nikah memiliki rukun dan syariat yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah di mata agama.

Lantas, apakah pengantin perempuan harus hadir di dalam tempat akad nikah agar pernikahan dianggap sah? Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akad Nikah dalam Pernikahan Islam

Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi, Allah SWT menyebut akad nikah sebagai mitsaq ghalizh yang "ikatan yang kuat".

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 21:

ADVERTISEMENT


وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِيثَاقًا غَلِيظًا

Artinya "...Dan, mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." (QS. An-Nisa: 21)

Dengan adanya akad nikah, pasangan suami istri telah mengikat perjanjian dan kesepakatan untuk membangun rumah tangga sebagaimana yang ditetapkan oleh agama. Akad nikah dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan.

Rukun Akad Nikah

Rukun akad nikah merupakan unsur pokok yang harus ada dalam pelaksanaan akad pernikahan demi mencapai kesahihan pernikahan menurut hukum Islam. Apabila satu rukun tidak terpenuhi, maka akad nikah dianggap batal atau tidak sah.

Dalam buku Dinamika Fikih Munakahat di Era Modern karya Diyan Putri Ayu, dkk., berikut adalah rukun akad nikah:

1. Calon Suami (Az-Zauj)

Calon suami yang akan menikah harus memenuhi syarat seperti beragama Islam, memiliki identitas yang jelas, tidak berada dalam keadaan ihram menurut jumhur ulama, dan tidak memiliki halangan hukum (mawani al-nikah) yang menyebabkan pernikahan menjadi tidak sah.

2. Calon Istri (Az-Zaujah)

Calon istri yang akan dinikahi harus memenuhi syarat seperti tidak termasuk perempuan yang haram dinikahi karena hubungan nasab, persusuan (rada'ah), atau hubungan perkawinan (musaharah), tidak sedang dalam masa iddah, serta memiliki identitas yang jelas sehingga tidak menimbulkan unsur ketidakjelasan (jahalah) dalam akad. Akad nikah tidak boleh dilakukan terhadap perempuan yang dipaksa tanpa kerelaannya.

3. Wali Nikah (Al-Wali)

Wali merupakan pihak yang memiliki kewenangan menikahkan mempelai perempuan.

4. Dua Orang Saksi (Asy-Syahidan)

Keberadaan dua orang saksi menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga keterbukaan akad, dan menjadi alat pembuktian apabila di kemudian hari timbul sengketa mengenai status pernikahan. Saksi harus beragama Islam, baligh, berakal, adil, dan mampu mendengar serta memahami ijab serta kabul yang diucapkan.

5. Ijab dan Kabul

Ijab dan kabul merupakan inti dari akad nikah yang melahirkan hubungan hukum antara suami dan istri. Ijab adalah pernyataan penyerahan dari wali atau wakilnya, sementara kabul adalah pernyataan penerimaan dari mempelai laki-laki atau wakilnya.

Syarat Sah Pernikahan

Syarat sah pernikahan merupakan ketentuan dasar yang harus dipenuhi agar pernikahan diakui secara hukum Islam dan memberikan kepastian hak serta kewajiban suami istri. Merangkum buku Fiqih Sunnah 3 karya Sayyid Sabiq, syarat sah pernikahan yang pertama adalah calon istri harus mahram, baik untuk sementara maupun selamanya. Kedua, pelaksanaan pernikahan wajib dihadiri oleh saksi agar keabsahan akad dapat dipertanggungjawabkan.


Mayoritas ulama sepakat bahwa akad nikah yang tidak dihadiri sepasang saksi dianggap tidak sah. Kehadiran saksi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah perselisihan di kemudian hari, serta menjaga kejelasan nasab keturunan.

Syarat Akad Nikah

Adapun syarat akad nikah yang harus dipenuhi untuk mencapai status sah pernikahan di mata agama, di antaranya sebagai berikut:


1. Calon suami dan calon istri memenuhi syarat hukum
2. Adanya persetujuan kedua calon mempelai
3. Adanya wali yang memenuhi ketentuan syariat
4. Kehadiran dua orang saksi yang adil
5. Ijab dan kabul dilaksanakan dengan benar sesuai ketentuan syariat
6. Tidak terdapat halangan perkawinan (mawani al-nikah)
7. Pencatatan nikah sebagai instrumen perlindungan hukum

Pengantin Perempuan Tidak Harus Hadir dalam Tempat Akad Nikah

Dalam Tanya Jawab Fiqih Rumah Fiqih Indonesia, KH Ahmad Sarwat menyebutkan bahwa pengantin perempuan tidak harus hadir dalam tempat atau majelis akad nikah. Hal ini karena ijab kabul utamanya hanya melibatkan empat pihak, yakni pengantin laki-laki, wali pengantin perempuan, dan dua orang saksi.

Keempat pihak ini memiliki peran penting dalam proses ijab kabul. Wali mengucapkan ijab, pengantin laki-laki mengucapkan kabul, sedangkan dua orang saksi berfungsi menjadi kepastian hukum. Empat pihak inilah yang menjadi syarat sahnya akad nikah, sehingga apabila salah satunya tidak terpenuhi maka akan mempengaruhi sah atau tidaknya akad nikah.

Namun, perlu dipahami meski pengantin perempuan tidak harus hadir dalam tempat akad nikah, pengantin perempuan harus dalam keadaan rida dan rela tanpa adanya rasa paksaan atas pernikahan tersebut.



(lus/lus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads