Kasus pemukulan terhadap belasan Siswi oleh eks Kepala MTs Nurul Islam Gresik terus berlanjut. Ada sejumlah fakta terbaru hasil penyelidikan polisi.
Berikut ini sejumlah fakta terbaru setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan eks kepala sekolah yang telah dipecat dari MTs Nurul Islam Gresik.
1. Eks kepala sekolah ditetapkan tersangka dan ditahan
Polisi telah mengamankan Ahmad Nasrullah (51) mantan kepala MTs yang memukul belasan siswinya. Ahmad telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Terhadap Ahmad polisi menyangkakan pasal penganiayaan terhadap belasan siswinya yang telah melanggar aturan sekolah tidak membeli makanan di kantin luar sekolah.
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Untuk selanjutnya proses gelar perkara masih terus dilakukan," kata Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis, Sabtu (7/1/2023).
2. Mantan kepala sekolah meminta maaf
Setelah diamankan dan ditetapkan tersangka Ahmad pun menyampaikan permintaan maaf di hadapan wartawan dan pihak kepolisian di Polres Gresik.
"Saya menyampaikan mohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Untuk selanjutnya saya pasrahkan kepada pihak kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Ahmad.
Ahmad ditetapkan sebagai tersangka didasarkan pada serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi Selasa (3/1). Termasuk keterangan 5 korban dan saksi.
3. Tidak ada dugaan pencabulan
Kapolres Gresik AKBP Azis menambahkan selama proses penyelidikan pihaknya belum menemukan unsur pelecehan seksual kepada korban.
Tidak seperti yang sebelumnya sempat dituduhkan kepada tersangka. Menurut Aziz, Polisi tidak menerima laporan itu.
"Korban tidak melaporkan itu, yang kami terima hanya laporan penganiayaannya saja," kata Azis.
Jumlah korban bertambah. Baca di halaman selanjutnya.
(dpe/iwd)