Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala MTs Nurul Islam Ahmad Nasrullah, didapat fakta baru bahwa jumlah korban yang dipukul bertambah. Ada 4 korban baru sehingga jumlah korban menjadi 19 siswi.
"Korban hingga saat ini bertambah, menjdi 19 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).
Aldhino mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 80 Undang-Undang 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukumannya memang 3,5 tahun. Tapi ada pengecualian, makanya kita lakukan penahanan," kata Aldhino.
Aldhino menambahkan selama proses pemeriksaan lanjutan, pihaknya juga akan melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Untuk pendampingan kepada keluarga dan para korban.
"Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya yang berada di lingkungan pendidikan," tutup Aldhino.
Kasus ini berawal saat Ahmad Nasrullah memukul 15 siswinya pada Selasa (3/1). Penyebabnya adalah belasan siswi ini jajan di luar kantin sekolah. Nasrullah memukul para korban di kepalanya.
Selain memukul kepala, Nasrullah juga menghukum mereka dengan berdiri di atas satu kaki. Hukuman ini membuat empat siswi pingsan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke orang tua yang kemudian meneruskannya dengan membuat laporan ke polisi.
Pihak yayasan sekolah telah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf secara langsung. Nasrullah sendiri dalam kasus ini telah dikeluarkan alias dipecat oleh yayasan. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
(dpe/iwd)