5 Fakta Terbaru Pemukulan 19 Siswi oleh Mantan Kepala MTs di Gresik

5 Fakta Terbaru Pemukulan 19 Siswi oleh Mantan Kepala MTs di Gresik

Denza Perdana - detikJatim
Minggu, 08 Jan 2023 10:37 WIB
Tampang Kepsek MTs yang Pukul 19 Siswi Gegara Jajan di Luar Sekolah
Eks kepala MTs yang pukul 19 siswinya. (Foto: istimewa)
Gresik -

Kasus pemukulan terhadap belasan Siswi oleh eks Kepala MTs Nurul Islam Gresik terus berlanjut. Ada sejumlah fakta terbaru hasil penyelidikan polisi.

Berikut ini sejumlah fakta terbaru setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan eks kepala sekolah yang telah dipecat dari MTs Nurul Islam Gresik.

1. Eks kepala sekolah ditetapkan tersangka dan ditahan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi telah mengamankan Ahmad Nasrullah (51) mantan kepala MTs yang memukul belasan siswinya. Ahmad telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Terhadap Ahmad polisi menyangkakan pasal penganiayaan terhadap belasan siswinya yang telah melanggar aturan sekolah tidak membeli makanan di kantin luar sekolah.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Untuk selanjutnya proses gelar perkara masih terus dilakukan," kata Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis, Sabtu (7/1/2023).

2. Mantan kepala sekolah meminta maaf

Setelah diamankan dan ditetapkan tersangka Ahmad pun menyampaikan permintaan maaf di hadapan wartawan dan pihak kepolisian di Polres Gresik.

"Saya menyampaikan mohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Untuk selanjutnya saya pasrahkan kepada pihak kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Ahmad.

Ahmad ditetapkan sebagai tersangka didasarkan pada serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi Selasa (3/1). Termasuk keterangan 5 korban dan saksi.

3. Tidak ada dugaan pencabulan

Kapolres Gresik AKBP Azis menambahkan selama proses penyelidikan pihaknya belum menemukan unsur pelecehan seksual kepada korban.

Tidak seperti yang sebelumnya sempat dituduhkan kepada tersangka. Menurut Aziz, Polisi tidak menerima laporan itu.

"Korban tidak melaporkan itu, yang kami terima hanya laporan penganiayaannya saja," kata Azis.

Jumlah korban bertambah. Baca di halaman selanjutnya.

4. Jumlah siswi korban pemukulan bertambah

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima menyatakan setelah memeriksa tersangka polisi mendapat fakta baru. Jumlah korban pemukulan oleh eks Kepala MTs itu bertambah.

"Korban hingga saat ini bertambah, menjadi 19 orang siswi," ujar Aldhino kepada wartawan.

Sebelumnya dilaporkan ada 15 orang siswi yang telah mengalami pemukulan oleh tersangka Ahmad. Bahkan beberapa korban usai dihukum sempat pingsan.

5. Dijerat dengan pasal penganiayaan-UU Perlindungan Anak

Ia menyatakan terhadap tersangka polisi akan menjeratnya dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 80 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun.

"Ancaman hukumannya memang 3,5 tahun. Tapi ada pengecualian, makanya kami lakukan penahanan," kata Aldhino.

Aldhino menambahkan selama proses pemeriksaan lanjutan, pihaknya akan melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pendampingan kepada keluarga dan para korban.

"Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya yang berada di lingkungan pendidikan," tutup Aldhino.

Kasus ini bermula ketika Ahmad memukul belasan siswinya pada Selasa (3/1). Penyebabnya karena Ahmad mendapati siswi-siswinya itu jajan di kantin sebelah, tepatnya di kantin SMK. Nasrullah pun memukul para korban pada bagian kepalanya.

Selain memukul kepala, Nasrullah juga menghukum mereka dengan berdiri di atas satu kaki. Hukuman itu pun membuat empat siswi pingsan. Hingga oran tua korban melaporkan kejadian itu polisi.

Pihak yayasan sekolah telah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf secara langsung. Nasrullah sendiri dalam kasus ini telah dikeluarkan alias dipecat oleh yayasan dan tidak lagi mengajar di MTs tersebut.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads