"Seumpama syarat materiil kami temukan dan lengkapi, nanti kami kirim ke kejaksaan karena berkas ini kan dikembalikan ke kami, nanti diteliti oleh jaksa," sambungnya.
Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, kata Taufik, Akhmad Hadian Lukita akan diserahkan ke jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ini masih berproses, bisa kemungkinan P21 dan bisa kemungkinan tidak. Saya tidak mau mendahului hasil penyidikan ya, tapi yang penting kami telah berupaya terus ini," katanya.
Taufik menyebut, ada 2 ahli yang bakal didatangkan kembali. Tepatnya, ahli pidana dan keolahragaan.
"Kami ada 2, tapi kalau kurang nanti kami mintakan tambahan lagi," ujar dia.
Sementara Aremania buka suara terkait bebasnya mantan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Pembebasan dari tahanan karena berkas dianggap belum lengkap dan masa tahanan habis itu dianggap tak masuk akal.
"Ya lucu. Sama-sama berproses sekian bulan tapi nggak lengkap-lengkap itu, ya, aneh dan nggak masuk akal," ujar Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinandri saat dihubungi detikJatim, Kamis (22/12/2022).
Menurut Dyan seharusnya untuk melengkapi berkas itu tidak terlalu sulit. Hal itu mengingat proses penetapan tersangka mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) bersama 5 orang lainnya dilakukan secara bersamaan.
"Kan, jadinya seperti tidak masuk akal kalau berproses bersama terus (Eks Dirut) LIB aja (yang) nggak lengkap. Apa memang sengaja nggak dilengkapi? Jelas kita bertanya-tanya," kata Dyan.
Meski begitu, Dyan bersama rekan-rekan Aremania lainnya tetap akan berusaha untuk memperjuangkan tuntutan yang selalu disuarakan selama ini. Termasuk pengajuan laporan model B yang diajukan ke Mabes Polri.
"Tapi tetap kami masih punya celah. Kami kemarin juga berproses ke Mabes Polri. Kemarin (Rabu) malam kami juga dapat kabar Ombudsman RI, hari ini mulai bergerak ke Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan laporan model B itu," terangnya.
(dte/fat)