KPK memastikan status tersangka yang disandang Abdul Gani Kasuba, eks Gubernur Maluku Utara (Malut) gugur. Status tersangka gugur karena Abdul Gani meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.
"Status tersangkanya sudah pasti gugur," kata Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu dikutip detikNews Minggu (16/3/2025).
Asep menyebut ada beberapa aset Abdul Gani yang telah dilakukan penyitaan. Maka KPK bisa fokus melakukan pemulihan aset dalam perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kan sudah di sita nih (aset), tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset atau assets recovery dari harta kekayaan yang kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi," kata dia.
"Ada klausul yang mengatur kalau si tersangka meninggal, itu bisa menggugat lewat cara keperdataan melalui jaksa pengacara negara. Nanti makanya kita koordinasi dan komunikasi dahulu dengan biro hukum," tambahnya.
Asep menjelaskan masih akan koordinasi juga dengan tim biro hukum KPK terkait penanganan perkara Abdul Gani. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung.
"Dan tentunya juga mekanisme-mekanisme yang ada, penagihan uang pengganti dan lainnya, kita juga akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait dengan ada jaksa pengacara negara (JPN) dan lainnya," tuturnya.
Diketahui, Abdul Gani meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit selama dua pekan. KPK pun telah menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
"Telah berpulang ke Rahmatullah Ustad Abdul Gani Gasuba di RSCB pukul 19.54 WIT," ujar Direktur Utama Rumah Sakit Chasan Boesoirie (RSCB) Alwia Assagaf seperti dilansir detikSulsel, Jumat (14/3).
(astj/astj)