Tak Hanya Bebas, Eks Dirut PT LIB Tak Lagi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Tak Hanya Bebas, Eks Dirut PT LIB Tak Lagi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 22 Des 2022 12:47 WIB
Dirut PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.
Mantan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita. (Foto: detikcom/Muhammad Robbani)
Surabaya -

Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita tak hanya dibebaskan dari tahanan. Statusnya pun saat ini bukan lagi tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Bila ada pemeriksaan lanjutan, Hadian akan dipanggil hanya sebagai saksi.

Kasubdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman yang menyatakan hal itu. Menurutnya status tersangka Hadian gugur sementara karena yang bersangkutan sudah keluar dari tahanan.

"Ndak, ndak tersangka sementara ini. Tersangkanya sudah keluar (gugur seiring keluarnya) dari tahanan. Nanti jika kami menemukan syarat materiil akan kami panggil lagi untuk melakukan penyelidikan," ujarnya, Rabu (21/12/2022) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika wartawan kembali mempertegas, apakah hal itu berarti Hadian kembali berstatus saksi? Kasubdit 1 Kamneg Dirreskrimsus Polda Jatim yang akrab disapa Taufik itu mengamini.

"Iya (kembali menjadi saksi)," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Taufik menjelaskan mengapa Hadian saat ini sudah tidak lagi ditahan. Dia mengakui bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya sudah habis.

Selain karena masa penahanan yang telah habis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim baru-baru ini telah mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Dirut LIB ke penyidik Polda Jatim atau P19 karena kekurangan syarat materiil.

"Nanti kami tetap akan melengkapi kekurangan itu. Tentunya, dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib mengeluarkan dulu tersangka yang dimaksud. Kami berupaya melengkapi syarat materiil yang ada kekurangan itu," ujarnya.

Kemarin malam penyidik Dirreskrimum Polda Jatim telah menyerahkan 5 dari 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Mereka telah ditahan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Ada 5 tersangka, 3 orang dari Polri dan 2 orang dari Panpel Pertandingan di Kanjuruhan," kata pria yang akrab disapa Taufik tersebut.




(dpe/iwd)


Hide Ads