Berikut fakta-fakta kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan:
1. Dua Orang Jadi Tersangka
Tersangka adalah FHA (19), warga Blimbing, Kota Malang, dan YS (46), warga Kotalama, Kota Malang.
FHA diketahui merupakan penanggung jawab dari CV Anam Jaya Teknik. Sementara YS bertindak sebagai mandor di lapangan.
2. Kerugian Pembongkaran Pagar dan Paving Stadion Rp 59 Juta
sejumlah orang melakukan pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan tanpa izin pada 28 November 2022. Aset yang dibongkar yakni pagar pembatas antara tribun dan lapangan dengan panjang sekitar 4 meter.
Tak hanya pagar, dua area blok paving seluas 17 meter persegi dan 34 meter persegi di dekat pintu evakuasi juga ikut dibongkar. Kerugian akibat pembongkaran tanpa izin itu diperkirakan mencapai Rp 59 juta.
3. Tersangka Tertipu SPK Palsu
Tersangka FHA berani melakukan pembongkaran karena telah mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK). SPK itu dibelinya dari seseorang berinisial SH seharga Rp 750 juta. Namun FHA mengaku baru membayar uang muka sebesar Rp 350 juta.
Namun saat kasus ini menyeruak, SH menghilang dan tak bisa dihubungi lagi. Saat itulah FHA sadar telah menjadi korban penipuan.
4. Motif Tersangka Mencari Keuntungan
FHA tergiur keuntungan miliaran rupiah bila ia berhasil membongkar isi stadion. Tersangka memang merupakan pemborong besi bekas. Jika ditaksir total hasil penjualan nantinya bisa mencapai Rp 6 miliar.
Belum lagi, hasil penjualan galvalum dan paving bekas yang ditaksir mencapai Rp 7 miliar. Diperkirakan, tersangka akan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 2,7 miliar setelah dikurangi ongkos biaya kerja.
Simak Video 'Catatan Penting Kembalinya Sepak Bola Tanah Air Pascatragedi Kanjuruhan':
(abq/iwd)