Saiful Rizal alias Ijang (19) dan M Ari alias Mat (20) nekat membunuh bosnya, Ester Lilik Wahyuni (51). Setelah menghabisi bosnya, kedua pelaku lalu memasukkan mayat bos nya ke dalam tong dan membuangnya.
Peristiwa pembunuhan ini terungkap setelah seorang pemulung secara tak sengaja menemukan sesosok mayat dalam tong di kawasan pergudangan Romokalisari pada Kamis 17 Januari 2019. Temuan ini langsung dilaporkan ke sekuriti setempat.
Tak lama, sejumlah petugas langsung merapat ke TKP. Saat ditemukan, mayat terbungkus seprei dan sudah dalam kondisi membusuk serta dipenuhi belatung. Tak hanya itu, pada mayat juga tak ditemukan identitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan olah TKP, jenazah kemudian dievakuasi ke RSU dr Soetomo untuk dilakukan autopsi. Polisi menduga mayat merupakan korban pembunuhan. Ini karena pada pemeriksaan awal ada sejumlah luka bekas kekerasan pada tubuh mayat.
Tak butuh lama, titik terang identitas mayat kemudian terungkap. Mayat berjenis kelamin perempuan itu diketahui bernama Ester Lilik Wahyuni (51). Korban merupakan warga Perumahan Royal Residence, Wiyung.
"Selesai olah TKP, jenazah dibawa ke RSU dr Soetomo untuk autopsi. Dan hasil lidik, korban bernama Ester Lilik Wahyuni," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat itu AKBP Sudamiran.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan petunjuk lain dari rekaman CCTV. Sehari kemudian, dua pelaku pembunuhan Ester dibekuk.
Kedua pelaku yakni Saiful Rizal alias Ijang dan M Ari alias Mat. Kedua pria asal Gresik tersebut tak lain adalah karyawan Ester. Kedua pelaku, diamankan di Pelabuhan Gresik. Saat itu keduanya hendak pulang ke Bawean.
Tertangkapnya kedua pelaku ini setelah polisi mendapat petunjuk dari identitas korban dan seprei bertuliskan nama hotel yang digunakan untuk membungkus mayat korban.
Saat ditangkap, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Adapun motifnya karena sakit hati karena dipecat korban. Dari keterangan pelaku, mereka dipecat karena dituduh mencuri handphone dan dompet korban. Padahal para pelaku baru bekerja sekitar 10 hari.
Pemecatan itu terjadi pada Jumat, 11 Januari 2019. Setelah dipecat, mereka meminta uang upah mereka bekerja untuk biaya pulang. Namun tak diberi. Mereka juga masih tidur di tempat laundry tersebut karena tak mempunyai uang.
Pada Senin, 14 Januari 2019, korban datang ke Simpang Darmo Permai Selatan bermaksud untuk mengusir mereka. Saat itulah kedua pelaku berunding dan bersepakat menghabisi korban.
Kedua pelaku memukul korban dengan tangan kosong pada bagian kepala, dada, dan muka. Setelah itu, mereka mencekik korban hingga lemas. Setelah itu korban baru dibungkus tiga lapis seprai dan dimasukkan ke tong.
Mereka juga menjarah harta korban. Ponsel, uang tunai, dan satu unit mobil mereka bawa kabur setelah membunuh korban. Kedua pelaku lalu membuang tong berisi mayat korban ke kawasan Romokalisari.
Pada 23 Agustus 2021, Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap kedua terdakwa. Hakim menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah merencanakan terhadap Ester.
Dalam putusannya, Hakim Mashuri menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun pidana penjara.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.