Fakta Baru Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Tas di Karo Libatkan 2 Oknum Polisi

Fakta Baru Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Tas di Karo Libatkan 2 Oknum Polisi

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 29 Okt 2024 09:30 WIB
Polda Sumut saat merilis kasus mayat wanita dalam tas (Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: Polda Sumut saat merilis kasus mayat wanita dalam tas (Finta Rahyuni/detikSumut)
Karo -

Kasus pembunuhan mayat wanita yang ditemukan dalam tas di depan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya terungkap. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik menangkap lima pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dari lima pelaku yang telah ditangkap, dua di antaranya merupakan oknum polisi. Sementara, saat ini masih ada dua pelaku lainnya yang diburu oleh pihak kepolisian.

Untuk diketahui, mayat tersebut awalnya ditemukan oleh petugas penyapu jalan pada, Selasa (22/10). Berikut detikSumut rangkum 11 fakta terbaru terkait kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Korban Dibunuh 2 Hari Sebelum Ditemukan

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pembunuhan itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (20/10/2024). Sementara jasad korban ditemukan pada (22/10). Awalnya, kata Sumaryono, jasad korban ditemukan oleh petugas penyapu jalan.

ADVERTISEMENT

"Awal mula kasus ini terungkap pada saat tanggal 22 Oktober yang mana ada petugas pembersih jalan melihat sesosok mayat dan dia melaporkan kepada suaminya. Lalu, suaminya melapor kepada pihak Polres Tanah Karo," kata Sumaryono saat konferensi pers di Polda Sumut, Senin (28/10/2024) malam.

Setelah itu, jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi. Berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa korban bernama Mutia, warga Kabupaten Simalungun.

2. Pelaku Utama Ditangkap

Lalu, pihak kepolisian menyelidiki kasus penemuan mayat itu dan menemukan adanya dugaan pembunuhan terhadap korban. Setelah diselidiki, pelaku utama pembunuh itu, yakni Joe Frisco Johan (35) berada di Kota Pematangsiantar

Kemudian, pihak kepolisian memburu pelaku dan mengamankannya di salah satu klinik skincare di Kota Pematangsiantar.

"Polda sumut bekerja sama dengan polres Karo dan Siantar melakukan penyelidikan secara intensif. Hasil penyelidikan kami didapatkan bahwa kami mendapatkan ada seorang selaku tersangka utama," kata Sumaryono.

3. Pelaku Utama Teman Dekat Korban

Setelah diselidiki, pelaku Joe ini ternyata adalah teman dekat korban. Joe lah yang menjadi membunuh korban.

"Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Tanah Karo dan (Polres) Siantar melakukan penyelidikan secara intensif. Hasil penyelidikan kami, didapatkan bahwa ada seorang selaku tersangka utama yang mana tersangka utama ini merupakan teman dekat korban," sebut Sumaryono.

4. Korban Alami Luka di Badan dan Kepala

Sumaryono mengatakan korban tewas usai dianiaya oleh pelaku. Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena mengalami pendarahan hebat.

"Dari hasil penelusuran kami, bahwa korban atas nama MP ini diduga meninggal karena kehilangan darah dan ada luka-luka di bagian badan dan kepala. Hasil autopsi meninggal karena luka di kepala dengan pendarahan," jelasnya.

5. Motif karena Fantasi Seks

Adapun motif pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk memenuhi fantasi seksnya.

"Motif dari pada pembunuhan ini adalah biasanya sebelum berhubungan badan tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai badan korban. Ya mungkin ini adalah fantasi atau imajinasi pelaku sebelum melakukan hubungan badan," jelas Sumaryono.

6. Baru 1 Bulan Berhubungan

Sumaryono menyebut bahwa pelaku dan korban baru dekat selama satu bulan. Jika hendak berhubungan badan dengan korban, pelaku selalu melakukan penganiayaan terlebih dulu.

"Pengakuan tersangka bahwa selama berhubungan kurang lebih satu bulan, tersangka utama ini memang dekat dengan korban dan setiap melakukan hubungan badan selalu didahului dengan tindakan kekerasan," jelasnya.

Sumaryono menyebut bahwa pelaku biasanya menganiaya korban dengan berbagai cara, seperti memukul menggunakan tangan dan alat.

"Macam macam ada tangan, ada alat," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku Joe dijerat Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca selengkapnya di halaman berikut...

7. 2 Polisi Terlibat

Dari lima pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan personel polisi. Dua oknum polisi itu adalah Jeffry Hendrik, personel Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba, anggota Polsek Raya Polres Simalungun.

"Yang mana dengan pelaku utama adalah JFJ yang beralamat di Siantar. Kemudian kami menangkap beberapa orang lainnya yang kami kenakan dengan pasal turut serta, termasuk juga ada dua oknum yang kami lakukan dengan tindakan tegas penerapan Pasal 221 karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana pembunuhan," kata Sumaryono.

Awalnya pelaku Jeffry datang ke rumah pelaku utama Joe Frisco di Jalan Merdeka pada Minggu (20/10) sekira pukul 15.00 WIB, usai dihubungi oleh pelaku Joe.

"(Jeffry) dihubungi oleh JFJ yang merupakan temannya untuk membantu menutupi perbuatan pelaku," kata Sumaryono.

Sumaryono mengatakan pelaku menolak permintaan pelaku Joe. Namun, setelah mengetahui adanya pembunuh itu, pelaku Jeffry tidak memberitahukan hal itu kepada polisi.

"Padahal pada hari itu sedang melaksanakan tugas piket di SPKT Polres Pematangsiantar," jelasnya.

Sementara pelaku Hendra Purba, dirinya sempat datang ke rumah Joe pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB. Pada saat itu, pelaku melihat bahwa jasad korban berada di rumah pelaku.

Namun, pelaku malah ikut membantu pelaku Joe untuk mengangkat mayat korban dan memasukkannya ke dalam tas.

"Dia juga sempat menyuruh pelaku untuk membawa korban ke rumah sakit. Selaku anggota polri, (Hendra) mengetahui terjadinya tindak pidana, namun tidak melaporkannya ke polsek atau polres terdekat," ujarnya.

8. 2 Polisi Dipatsus

Sumaryono menyebut saat ini dua anggota polisi itu telah ditahan di penempatan khusus (patsus).

"Ya kita tindak tegas, kita sudah patsus, kita lakukan penerapan sudah kode etik," sebutnya.


9. 2 Pelaku Lain Membantu Pelaku

Kemudian, untuk pelaku Sahrul berperan membantu pelaku merencanakan pembuangan jasad korban. Pelaku juga ikut membantu mengangkat jasad korban ke dalam mobil.

Sementara untuk pelaku Edy berperan mencari dua eksekutor pembuangan mayat korban dan membantu pelaku mengangkat mayat korban ke mobil.

"Pelaku (Edy) juga menyuruh eksekutor untuk melarikan diri," kata Sumaryono.

10. 2 Eksekutor Diburu

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua eksekutor pembuangan mayat korban. Sumaryono mengatakan bahwa kedua eksekutor itu awalnya disuruh untuk mengubur mayat korban. Namun, ternyata kedua pelaku malah membuangnya ke depan Tahura Kabupaten Karo.

"Dua orang yang tadi dibayar itu sebenarnya (disuruh) bukan untuk dibuang, tapi mengubur, ini dua yang lagi dicari," jelasnya.

11. Upah Para Pelaku

Sumaryono menyebut awalnya pelaku Joe menyuruh pelaku Sahrul untuk mengambil uang Rp 105 juta. Lalu, Sahrul mengambil uang tersebut sebanyak Rp 5 juta dan menyerahkan sisanya kepada Edy.

Kemudian, dari uang Rp 100 juta itu pelaku Edy mengambil sebanyak Rp 10 juta, sedangkan sisanya diserahkan kepada kedua eksekutor sebesar Rp 90 juta.

"Yang mana dari itu, diberikan ke S sebanyak Rp 5 juta, E Rp 100 juta, tapi saudara E menerima Rp 10 juta dan Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih dalam lidik," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Oknum Polisi Diduga Lecehkan Kurir Wanita di Mateng Kena Patsus"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads