Tragedi Ibu dan Anak di Surabaya Dibunuh Lalu Dibakar Eks Karyawannya

Crime Story

Tragedi Ibu dan Anak di Surabaya Dibunuh Lalu Dibakar Eks Karyawannya

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 29 Jul 2022 13:44 WIB
Empat pembunuhan anak dan ibu di Surabaya (kaus biru) saat dirilis
Foto: Empat pembunuhan anak dan ibu di Surabaya (kaus biru) saat dirilis/Foto: Arsip detikcom
Surabaya -

Kasus pembunuhan ibu dan anak pada Februari 2011 pernah menghebohkan warga Surabaya. Korbannya yakni Mariana Seniwati Bintoro (21) dan Tan Pratiwi Dewi Bintoro(49), ibunya.

Keduanya dirampok lalu diculik oleh lima pelaku. Di dalam mobil, korban dibunuh dengan keji. Jasad pengusaha material bangunan dan anaknya itu lantas dibakar dan dibuang di Gresik.

Para pelaku yakni Kurniawan Edi Dhusiyanto alias Yanto, Firmansyah alias Mamat, Sirad Maulana alias Siro, Agung Adi Nugroho dan Bagus alias Martin. Seluruhnya warga Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otak pembunuhan sadis ini adalah Yanto dan Martin. Keduanya merupakan mantan karyawan korban yang dendam kesumat karena kerap dimaki selama bekerja dengan korban.

Pembunuhan terjadi pada Jumat, 25 Februari 2011 siang saat orang-orang pergi menunaikan salat Jumat. Awalnya salah seorang pelaku, Siro berpura-pura ingin membeli bahan material di gudang sekaligus toko korban di kawasan Kenjeran.

ADVERTISEMENT

Saat itu, Siro dilayani oleh korban Mariana. Karena membeli dalam jumlah besar, korban Tan bermaksud ingin mengambil bahan material lain di dalam gudang.

Saat itulah Yanto memukul kepala Mariana dengan linggis dan langsung melakban mulut dan kakinya. Yanto bersama Agung, Mamat dan Martin lalu masuk ke dalam gudang, sama mereka juga langsung membekap Tan Pratiwi mulut, tangan dan kakinya.

Kedua korban yang masih hidup itu langsung dimasukkan ke dalam Mobil Luxio L-1781-CV yang disewa para pelaku. Mobil ini dikendarai oleh pelaku bernama Mamat. Sedangkan Siro bertugas mengawasi situasi sekitar.

Pembunuhan itu sebenarnya telah direncanakan dengan matang Yanto dan Martin hampir sebulan. Sedangkan Mamat yang berperan mengemudi mobil tak menyangka peristiwa ini sudah direncanakan oleh teman-temannya.

Mamat terbersit ingin melarikan diri saat kejadian. Namun ia takut akan menjadi korban juga. Selain menculik, para pelaku sebenarnya berniat merampok juga.

Tapi niat itu buyar karena korban tak membawa ATM. Satu-satunya barang berharga korban yakni tas. Isinya sebuah handphone dan uang sebesar Rp 280 ribu yang berhasil diambil Yanto dan komplotannya.

Para pelaku kemudian menculik korban. Di dalam mobil, pelaku lantas menjerat leher kedua korban dan memukul kepalanya dengan linggis hingga tewas. Para pelaku sempat berencana akan membawa jasad korban ke Tretes untuk dikubur. Tapi urung dilakukan.

Bingung dan panik para pelaku sempat berputar-putar di Driyorejo, Gresik. Mereka akhirnya memutuskan akan membuang jenazah di dua lokasi berbeda lalu membakarnya untuk menghilangkan jejak.

Jenazah Mariana dibuang dan dibakar di sebuah lahan sekitar pertokoan Perumahan Alam Bukit Raya (ABR), Bunder. Sedangkan jenazah ibunya dibuang di dekat pintu masuk Perumahan Morowudi Village di Dusun Tendegan, Desa Morowudi, Kecamatan Cerme.

Sabtu, 26 Februari 2011, kedua jenazah ditemukan oleh warga dan dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina, Gresik. Saat ditemukan kondisi jenazah sangat mengenaskan dengan luka bakar derajat 4 atau 90 persen seluruh tubuhnya terbakar.

Aksi keji ini terungkap setelah saksi ada yang melihat kelima pelaku mengeluarkan korban dari sebuah mobil. Sesaat kemudian saksi menyebut ada bola api besar di sekitar lokasi. Beruntung saksi tersebut ada yang mencatat nopol mobil.

Kapolres Gresik AKBP Jakub Prajogo saat itu mengatakan, dari hasil pelacakan mobil tersebut merupakan milik sebuah rental di Surabaya. Temuan itu langsung dikoordinasikan dengan Polrestabes Surabaya.

Tak lama, polisi langsung menangkap para pelaku pada Minggu, 27 Februari 2011. Tiga pelaku Yanto, Mamat serta Siro diringkus terlebih dahulu. Sedangkan Agung berhasil ditangkap di Trenggalek pada dini hari.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Coki Manurung mengatakan, dari lima pelaku, Martin yang belum tertangkap. "Tinggal satu pembunuh, yaitu Bagus alias Martin yang masih kita kejar. Informasi keberadaannya sudah kami ketahui. Secepatnya akan kita tangkap," Kata Coki saat itu.

Namun tak lama berselang, Martin tertangkap. Yahya Bintoro, suami dan ayah korban mengakui bahwa keluarganya memang kenal dengan pelaku. Khususnya Yanto dan Martin. Menurut Yahya kedua mantan karyawannya itu sering ditegur karena kerap terlambat saat kerja.

Ia tak menyangka bahwa hal itu membuatnya dendam. Untuk itu, ia meminta para pelaku dihukum semaksimal mungkin. Pembunuhan itu sendiri menyisakan duka yang dalam di keluarga korban.

Apalagi korban Mariana diketahui tinggal dua bulan lagi akan wisuda. Korban sendiri tercatat sebagai seorang mahasiswi jurusan akuntansi di salah satu kampus swasta di Surabaya.

Selasa, 18 November 20211, majelis hakim yang diketuai Titus Tandi menjatuhkan vonis kepada kelima pelaku dengan hukuman 18 tahun pidana penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun pidana penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat.



Hide Ads