M Baihaqi Fadli (19), mahasiswa kampus negeri di Surabaya meregang nyawa usai dihajar Margasani Pratama Gayu Utomo, seorang satpam gudang plastik, pada 30 September 2012. Masalahnya, pacar Margasani menjalin asmara dengan korban.
Peristiwa pembunuhan itu berawal dari Margasani yang membuka akun media sosial Facebook sang pacar, Rieska Artika Ningrum. Margasani naik pitam karena mengetahui ada chat mesra antara Rieska dan Fadli.
Tak terima, pada 30 September 2012, Margasani kemudian menghubungi Rieska untuk menemuinya dengan Fadli di gudang plastik di kawasan Balas Klumprik, Wiyung. Rieska kemudian menyanggupinya dan mengajak pula Fadli sekitar pukul 19.35 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat ia bekerja, Margasani kemudian marah-marah kepada Rieska dan Fadli. Margasani yang tengah dipengaruhi minuman keras (miras) itu lantas menyuruh Rieska memilih ia atau Fadli. Rupanya Rieska memilih Margasani.
Pilihan itu bukan tanpa alasan, karena Rieska telah menjalin asmara dengan Margasani selama 4 tahun. Sedangkan dengan Fadli, Rieska baru menjalin sekitar 3 bulan.
Namun pilihan Rieska itu ternyata tak meredam amarah Margasani. Sebab setelah itu, Margasani langsung menghajar Fadli dengan sekop yang telah disiapkan temannya, Ainur Rofik.
Margasani menghajar Fadli dengan membabi buta hingga sekop patah. Fadli terkapar dan tewas. Jenazah Fadli tak lama ditemukan dan dievakuasi ke RSU dr Soetomo. Dari hasil visum polisi menyebut Fadli tewas dengan sejumlah luka.
Tak lama, polisi memeriksa sejumlah saksi dan akhirnya menetapkan Margasani sebagai tersangka. Margasani dijerat dengan penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, polisi kembali menetapkan dua orang tersangka lagi yakni Rieska dan Ainur Rofiq. Polisi lantas menduga pembunuhan telah direncanakan.
"Kami menduga ada unsur pembunuhan berencana pada peristiwa itu," ujar Kapolsek Wiyung Surabaya, Kompol Wiwik Setyaningsih saat itu.
Kabar kematian Fadli kemudian dikabarkan ke keluarganya. Cholik, Orang tua Fadli lalu bergegas ke kamar jenazah RSU dr Soetomo. Fadli merupakan seorang mahasiswa. Ia merupakan anak pertama dari tiga bersaudara.
Kematian Fadli membuat kedua orang tuanya Cholik dan Mahsuna terpukul. Keduanya menuntut keadilan atas perbuatan ketiga pelaku dengan hukuman maksimal yakni mati. Karena nyawa harus dibalas dengan nyawa.
Usai proses penyidikan, berkas ketiga tersangka kemudian diserahkan ke kejaksaan. Margasani dan Rieska dalam satu berkas. Sedangkan Ainur Rofiq satu berkas terpisah. Ketiganya kemudian menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Babak baru perkara pembunuhan terhadap Fadli dimulai. Dalam sidang perdana, jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 340 KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sidang perkara pembunuhan Fadli hampir tak pernah sepi. Mulai dari sidang dakwaan hingga putusan. Karena keluarga korban selalu membawa massa memenuhi ruang sidang PN Surabaya. Mereka ingin mengawal langsung sidang.
Tak jarang, keluarga dan massa berusaha mengejar dan memaki ketiga terdakwa dalam setiap kesempatannya. Bahkan pengacara ketiga terdakwa juga tak luput dari luapan emosi keluarga.
Karena kondisi itu, sejumlah sidang bahkan sempat ditunda. Para terdakwa dan pengacara juga harus dilewatkan melalui pintu belakang untuk menghindari amarah massa dan keluarga.
Hingga pada 30 April 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis Margasani dengan 20 tahun penjara, Ainur Rofik dengan pidana 14 tahun penjara, Rieska 18 tahun penjara.
Margasani dan Rieska kemudian memutuskan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT). Mendengar vonis ini, massa dan keluarga korban tak terima. Kericuhan sempat pecah. Ketiga terdakwa dan pengacara lagi-lagi harus dievakuasi melalui pintu belakang.
Pada 23 Juli 2013, putusan banding terbit. Hasilnya, banding Margasani ditolak. Sedangkan banding Rieska diterima dan vonis 18 tahun pidana penjara dipotong menjadi 9 tahun penjara.
Mendengar putusan banding ini, massa dan keluarga kemudian menggeruduk Pengadilan Tinggi. Mereka tak terima vonis Rieska dipotong menjadi 9 tahun penjara. Ini karena Rieska juga berperan besar saat Fadli terbunuh.
Tak hanya keluarga korban, Kejaksaan juga menolak putusan ini dan akhirnya memutuskan kasasi hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, pada 20 Januari 2014 kasasi mengabulkan permintaan Kejaksaan.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang mengurangi hukuman Rieska. MA juga menyebut vonis Pengadilan Negeri Surabaya sudah sesuai fakta persidangan.
Dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Surabaya berlaku kembali. Putusan itu yakni Margasani tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Rieska 18 tahun penjara dan Ainur Rofiq 14 tahun penjara.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat.