Cinta Segitiga Maut di Majalengka

Round-Up

Cinta Segitiga Maut di Majalengka

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 18 Jan 2025 07:30 WIB
Wandi, pelaku pembunuhan sadis di Majalengka
Wandi, pelaku pembunuhan sadis di Majalengka. (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Rido Abdurahman (24) ditemukan tewas dengan tubuh berlumuran darah di area persawahan Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, pada Rabu (15/1/2025) malam. Pelaku pembunuhan, Wandi (22), ternyata suami siri dari wanita yang menjalin hubungan terlarang dengan korban.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menjelaskan kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Penyelidikan dimulai dari keterangan orang tua korban yang mengungkap bahwa Rido memiliki hubungan asmara dengan seorang wanita yang ternyata istri pelaku.

"Kami pertama kan melihat dari alamat (korban), kemudian kami bertanya sama orang tua dari korban. Dan ternyata ada permasalahan, orang tuanya menyampaikan bahwa korban ini punya pacar, tapi istri orang," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto kepada detikJabar, Jumat (17/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah kami curiga dari situ, kami telusuri, berdasarkan informasi kami lidik, ternyata benar. Baru kami kerucutkan ke tersangka ini, yang jelas dari tersangka menyatakan bahwa tersangka masih status sah suami dari istrinya. Tapi istrinya tersangka ini menyatakan bahwa dia sudah cerai. Jadi dari situ kami kerucut. Dan alhamdulillah kurang lebih 24 jam pengungkapan polisi ini berhasil," ungkapnya.

Menurut Indra, pelaku tega melakukan aksi keji itu lantaran cemburu, di mana istri siri pelaku berpacaran dengan korban. "(Motif) asmara. Karena pelaku ini cemburu istrinya berselingkuh dengan korban," terangnya.

ADVERTISEMENT

Akibat cemburu, pelaku memiliki rencana untuk menghabisi nyawa korban. Untuk bertemu dengan korban, pelaku membuat skenario, agar dapat bertemu dengan korban pelaku menjebaknya dengan cara menggunakan akun WhatsApp perempuan.

"Korban datang di TKP langsung menabrakkan motor dari pelaku. Kemudian korban jatuh ke sawah, dan pelaku mengambil celurit dan menebaskan celurit sebanyak tiga kali di daerah kiri. Kemudian celuritnya tersebut mental, akhirnya pelaku mengambil badik dan ditancapkan ke leher kurang lebih sebelas tusuklah," jelas Indra.

Dalam kejadian ini, pelaku terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekerasan. Pelaku diancam dengan pasal 340 atau 338 KUHPidana Jo pasal 365 KUHPidana dengan ancaman tentang pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya pidana mati dan penjara minimal 20 tahun penjara," ucap Indra.

(wip/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads