Cerita Pembunuhan PNS Pemkot Surabaya yang Dipicu Cinta Segitiga

Crime Story

Cerita Pembunuhan PNS Pemkot Surabaya yang Dipicu Cinta Segitiga

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 20 Mei 2022 14:12 WIB
Polisi membeberkan barang bukti dan tersangka
Polisi membeberkan barang bukti dan tersangka (Foto: Imam Wahyudiyanta/detikJatim)
Surabaya -

Senin, tanggal 21 Maret 2016, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surabaya bernama Karyanto tewas dalam sebuah kecelakaan di Jalan Ambengan. Pria 45 tahun itu dinyatakan tewas setelah motor yang dikendarai menabrak mobil pikap.

Jenazah PNS bagian staf umum Pemkot Surabaya itu kemudian dimakamkan oleh keluarganya. Namun sekitar seminggu kemudian, polisi mengabarkan bahwa Karyanto bukan tewas karena kecelakaan, melainkan dibunuh.

"Kasus ini awalnya dilaporkan sebagai kecelakaan, tetapi ada yang mencurigakan di sini. Kami melakukan penyelidikan dan memang benar ini bukan kasus kecelakaan, tetapi pembunuhan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete waktu itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya mengabarkan, polisi juga telah menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka pembunuh Karyanto. Tersangka diketahui bernama Saifudin. Ia nekat menghabisi nyawa Karyanto karena dilatarbelakangi cinta segi tiga.

Sakit hati dan cemburu menjadi pemicu Safiudin nekat membunuh. Sebab, Karyanto yang telah beristri diketahui kepincut dan menjalin asmara dengan Sriani yang tak lain istri Safiudin.

ADVERTISEMENT

Pertemuan Karyanto dan Sriani pertama kali terjadi pada November 2015. Saat itu Sriani tengah mengurus surat-surat di Pemkot Surabaya. Dari situ, mereka kemudian saling kenal dan memadu kasih.

Mereka tahu, hubungan itu terlarang karena sama-sama sudah mempunyai pasangan. Tetapi apa daya, mabuk asmara telah membutakan keduanya. Mereka tetap meneruskan hubungan itu.

Istri Karyanto tak pernah tahu hubungan terlarang suaminya itu. Sedangkan Saifudin telah mengetahuinya. Hubungan Karyanto dan Sriyani juga sebenarnya sudah diperingatkan oleh Safiudin. Tapi Karyanto dan Sriyani hanya tutup telinga.

Safiudin sendiri bahkan pernah dua kali memergoki Karyanto dan istrinya check in di sebuah hotel di kawasan Kenjeran. Tapi Sriani tetap saja berhubungan dengan Karyanto. Sriyani menganggap Safiudin suami yang tak bertanggung jawab. Sebab selama ini ia tak pernah diberi nafkah.

Karena hal itu, Sriyani sudah kehilangan rasa hormat kepada suaminya yang hanya seorang makelar motor dengan penghasilan tak menentu. Sebaliknya, dengan Karyanto, Sriyani selalu diberi perhatian dan uang antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu setiap kali berhubungan.

Tanggal 21 Maret 2016 siang, Saifudin yang pulang ke rumah tak mendapati Sriyani. Ia lantas curiga istrinya tengah keluar bersama Karyanto. Safiudin lantas mengecek ke tempat kerja istrinya di sebuah percetakan di kawasan Pasar Pacar Keling. Saifudin hanya mendapati sepeda istrinya saja.

Tahu hal ini, Saifudin naik pitam. Kesabarannya habis. Ia kemudian pulang dan mengambil pisau dan kembali ke tempat semula. Ia ngopi di warung sambil menunggu Sriani hingga pukul 17.15 WIB.

Dugaannya benar, istrinya saat itu datang dengan tengah dibonceng Karyanto. Darah Safiudin semakin mendidih karena Sriyani tampak memegang erat pinggang Karyanto dengan mesra. Sesaat setelah menurunkan Sriyani, Safiudin langsung menghampiri dan menusukkan pisau sebanyak dua kali ke pinggang Karyanto.

Terkena tusukan, Karyanto kabur ke arah Jalan Ambengan. Ia sempat jatuh dan menabrak sebuah becak. Namun Karyanto bangkit lagi. Namun kali ini Motor Yamaha Mio nopol L 6445 TJ yang dikendarainya menabrak pikap. Karyanto terjatuh lagi dan tewas karena kehabisan darah.

Usai pengungkapan kasus pembunuhan ini, polisi juga merencanakan akan membongkar makam Karyanto untuk keperluan autopsi dan telah mendapat izin dari keluarga Karyanto. Autopsi dilakukan polisi untuk mencari ekshumasi atau tambahan bukti.

Sedangkan Safiudin yang telah ditangkap menjalani rekonstruksi. Ada 14 adegan yang diperagakan Safiudin saat membunuh Karyanto. Pada tanggal 29 September 2016, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun pidana penjara kepada Saifudin.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk pekan depan, Jumat 27 Mei 2022, Crime Story akan mengulas tentang 'Astini Si Jagal yang Habisi 3 Nyawa'.




(abq/sun)


Hide Ads