Seorang pengusaha ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Pengusaha tersebut diduga telah menggelapkan pajak lebih dari Rp500 juta. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Lapas Banyuwangi.
Pengusaha yang ditahan itu adalah Nurul Huda Direktur PT Sumber Berkah Akbar Perkasa (SBAP). Penahanan Nurul Huda ini dilakukan pada saat pelaksanaan tahap II atau pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jawa Timur III kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kamis, 6 Oktober 2022 lalu.
"Ya kita tahan saat ini. Tersangka dan barang bukti berupa Sertifikat sebidang tanah yang disita dalam perkara ini. Kita lakukan penahanan untuk mempermudah persidangan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, M. Rawi, kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
M. Rawi menjelaskan, Tersangka selaku Direktur PT SBAP sejak bulan Juni sampai dengan Desember 2019 dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp551.256.604 ke Kas Negara. Padahal PPN tersebut menurutnya telah dipungut dari pembeli. Tetapi setelah itu, wajib pajak tidak melakukan pembayaran atau penyetoran PPN yang telah dipungut kepada KPP Pratama Banyuwangi.
"Tersangka diancam pidana sebagaimana pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Perpajakan atau pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Perpajakan," tegasnya.
Ancaman Pidananya, paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Lebih jauh dijelaskan, PT SBAP bergerak di bidang jasa konstruksi, jual beli material berupa besi, balok beton maupun proyek konstruksi. Namun, menurut M. Rawi PT. SBAP tidak pernah membuat Laporan Keuangan. Perusahaan ini hanya melakukan pencatatan keluar masuk uang.
Pembelian atau penerimaan tagihan ini yang dijadikan sebagai dasar pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN dalam kurun waktu bulan Juni 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi.
(dpe/fat)