Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, menahan 3 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Afirmasi dan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kampung Kabare, Distrik Waigeo Utara, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Perbuatan tersangka merugikan negara Rp 2,3 miliar.
"Pekerjaan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp 13 miliar. Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AA, WS dan JL," kata Kepala Kejari Sorong Makrun kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (12/12). Makrun mengatakan akibat dari perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara senilai Rp 2.353.956.553,70.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga tersangka ditahan oleh Penyidik Kejari Sorong selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sorong," ujarnya.
Makrun menambahkan pertimbangan pemahaman didasari pada alasan subjektif berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Makrun turut menjelaskan peran ketiga tersangka. AA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat.
Kemudian WS selaku Direktur PT ZMP yang mengerjakan pembangunan baru Puskesmas Afirmasi sekaligus mengerjakan pembangunan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kabare dengan meminjam Perusahaan dari Direktur CV CPP.
"AA menyuruh JL meminjam perusahaan konsultan perencanaan dan pengawasan dari Direktur CV ARK sehingga bersepakat untuk membuat laporan bulanan fiktif," terangnya.
(ata/ata)