"Pelaku A, terduga penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 200 juta, telah kami amankan. Pelaku ditangkap di rumah kos di Kabupaten Bulukumba," ujar Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Syuryadi kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).
Pelaku dibekuk oleh tim Siber Polda Sulsel yang memback-up Polsek Biringkanaya di Kabupaten Bulukumba pada Jumat (13/12). Pelaku kini diamankan di Polsek Biringkanaya untuk proses lebih lanjut.
Syuryadi mengatakan pelaku merupakan sales yang bertugas menagih pembayaran dari sejumlah toko di berbagai kabupaten. Namun, uang hasil tagihan tidak disetor pelaku ke perusahaan.
"Pelaku adalah sales yang ditempatkan di beberapa kabupaten. Namun, hasil penyetoran tersebut tidak dilaporkan kepada perusahaan," jelas Syuryadi.
Syuryadi mengungkapkan, aksi pelaku mulai terungkap saat perusahaan melakukan audit akhir tahun. Pihak perusahaan menemukan adanya kejanggalan di dalam laporan keuangan.
"Kasus ini terungkap karena pihak perusahaan melakukan audit akhir tahun dan mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan," kata Syuryadi.
Lebih lanjut, Syuryadi mengatakan pihak perusahaan sudah memanggil pelaku untuk mediasi. Namun, pelaku tidak pernah memenuhi panggilan sehingga pihak perusahaan melaporkannya ke Polsek Biringkanaya.
"Pihak perusahaan telah mencoba mediasi, tetapi pelaku tidak pernah hadir, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Biringkanaya," pungkasnya.
(hsr/sar)