Kasus penganiayaan seorang polisi anggota Polda Jatim masih berlanjut. Terdakwa Andrian Sugiarto membenarkan setiap perkataan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara.
"Berdasarkan hasil visum korban (Muhammad Hanif), ada memar dan luka pada dahi," kata Febrian saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (5/10/2022).
Mendengar hal itu, terdakwa membenarkan. Namun, ia mengaku hanya memukul 1 kali saja pada Hanif. Bahkan, ketika dipukul, Hanif masih mengenakan helm dan tak terlihat ada luka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Andri itu mengatakan tak ada warga yang menjadi saksi mata saat kejadian di kawasan Kedungdoro, Surabaya. Hanya dirinya, Hanif, dan kekasihnya, Vira.
Andri sendiri mengaku khilaf dan menyesal. Andri berkisah kejadian itu berlangsung pada Minggu (16/1). Saat itu Vira yang merupakan pacarnya berpamitan pulang setelah cukup lama berada di rumah Andri.
Namun, karena perasaannya tak enak dan was-was, Andri mendatangi Vira ke rumahnya di Kedungdoro. Sesampainya di rumah kekasihnya, ia tak mendapati Vira di rumah, namun hanya ada sepeda motornya saja.
Lalu, ia memutuskan untuk pulang. Saat hendak pulang itulah, Andri berpapasan dengan Vira. Namun, ia dibonceng motor sport Kawasaki Ninja warna hijau yang dikemudikan Hanif.
"Saat itu 01.30 WIB, saya ke rumah Vira, pas 02.00 WIB, tunangan saya gak ada. Pas mau pulang saya papasan, ketemu Vira dengan Hanif boncengan motor," ujarnya.
Seketika itu, emosinya memuncak. Ia mengaku cemburu buta dan langsung cekcok dengan Vira. Lalu, ia memukulkan helm ke Hanif.
"Kita sama-sama berhenti lalu bilang ke Vira 'Selingkuh kon yo?' (selingkuh kamu ya). Lalu, Hanif cekcok dengan saya dan dia pasang badan, akhirnya saya ambil helm saya dari spion motor dan saya pukul Hanif di kepala, kena kaca sisi depan," lanjutnya.
Setelah memukul Hanif, Andri langsung berlari dan menuju rumah Vira. Lalu, Andri mengadukan kejadian itu pada orangtua Vira.
Terdakwa Mendapat Ancaman dari Korban beserta Rekannya
Tak lama kemudian, ia mengetahui bila Hanif adalah seorang personel kepolisian yang berdinas di Polda Jatim. Sebab, Hanif menghubungi Andri melalui WhatsApp dan menyatakan bahwa ia seorang polisi.
Selanjutnya, Andri mengaku salah dan meminta maaf. Bahkan, juga sempat dimediasi oleh Polrestabes Surabaya, orangtua Hanif, dan sebelum persidangan.
"Sudah 3 kali pak saya dimediasi dengan dia (Hanif), pertama di SPKT, sudah memaafkan juga, lalu bertemu keluarganya Hanif, lalu di Polres (Polrestabes Surabaya). Dia juga memaafkan, tapi proses hukum tetap jalan," tuturnya.
Mengetahui hal itu, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Cokorda terkejut. Menurutnya, bila proses mediasi telah berlangsung dan disepakati saling memaafkan, seyogyanya tak berlanjut ke jalur hukum.
"Nah, itu sudah sama-sama minta maaf, sudah ada mediasi juga," katanya.
Namun, Andri justru terkejut saat akan mediasi dengan Hanif di rumah Vira. Sebab, Vira menghubunginya tergopoh-gopoh dan menegaskan jangan sampai mendatangi rumahnya.
Pernah Beberapa Kali Memaafkan dan Mediasi dengan Korban
Vira menyebut Hanif datang dan membawa rombongan rekannya dari Polda. Bahkan, hendak menganiaya balik Andri.
"Dulu mau mediasi di rumah Vira juga, tapi saya tidak dibolehi datang sama Vira. Katanya (Vira), banyak orang di sana, bilangnya mau menyakiti saya, masih ada kok buktinya (chat), saya simpan di HP saya," ujar dia.
Lantas, nyali Andri ciut. Ia mengurungkan niatnya untuk datang dan mediasi. Bahkan Andri mengaku juga memperoleh ancaman melalui voice note dari Hanif Cs. Mulai dari akan memukul, membunuh, hingga menguburnya.
"Saya diancam via WA, makanya saya gak berani ke sana. Saya diancam akan dibunuh, bilangnya begini 'aku wong Polda, duduk wong polsek, mati kon maringene raimu' (Saya orang polda, bukan orang polsek, mati kamu setelah ini), saat itu Vira bilang ada teman-temannya Hanif juga," tutur dia.
Terdakwa Melaporkan Ancaman Pembunuhan dari Korban
Hal itu pun diamini penasihat hukumnya, Wahyu Fajaruddin. Menurutnya, ancaman itu lah yang kini juga tengah ia bawa ke ranah hukum.
"Yang saya sayangkan, kenapa masih ada oknum polisi yang melakukan itu. Perkara itu (ancaman) juga sudah saya laporkan ke Polda Jatim, saya lampirkan buktinya juga," katanya.
Saat hendak meluruk Andri, sambung Wahyu, ia juga membenarkan. Menurutnya, ada banyak saksi dari tetangga-tetangga kliennya yang mengetahui hal itu.
"Saksinya banyak, tetangga-tetangganya bilang ada temannya Hanif yang bawa paving juga," ujarnya.
Meski begitu, ia mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang telah menerima laporan perihal perkara oknumnya. Bahkan, ia mengaku langsung ditindaklanjuti dan transparan.
"Saya mengapresiasi unit yg menangani, mereka fair dan memproses yang bersangkutan (Hanif)," tuturnya.
Perkenalan Korban dan Kekasih Terdakwa bermula dari DM Halo Dik
Wahyu menyatakan, secara norma dan sikon saat itu, Hanif dinilai sudah salah. Sebab, sudah mengetahui Vira adalah kekasih Andri dan hendak tunangan, namun nekat mengajaknya nongkrong hingga dini hari.
Menurutnya, perkenalan itu bermula dari Direct Message (DM) Hanif ke akun Instagram Vira. "Kenal lewat IG, dia (Vira) disapa 'halo dik' sama korban (Hanif), padahal yang bersangkutan (Hanif) sudah tahu kalau Vira ini kekasihnya Andri," kata dia.
Sebelumnya, Vira sempat dihadirkan sebagai saksi di Ruang Garuda, PN Surabaya. Ia mengakui terpergok Hanif ketika dibonceng oknum polisi itu.
Usai ketahuan, Andri merasa tak terima. Lalu, memukuli kepala Hanif menggunakan helmnya. Kejadian tersebut terjadi tepat di depan gang rumah Vira, tepatnya di kawasan Kedung Rukem Tengah, Kedungdoro, Surabaya.
Perihal itu pun diperkuat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Febrian Dirgantara. Ketika sidang dengan agenda keterangan saksi itu, ia menyebut kejadian itu berlangsung pada Minggu (16/1/2022) petang sekitar pukul 18.00 WIB.
Sebelum kejadian nahas itu berlangsung, Vira tengah berkunjung ke rumah kekasihnya, yakni di Perum Pondok Tanjung Permai, Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Lalu, ia pamit pulang ke rumahnya dan mengendarai sepeda motor sendirian.
1 Jam berlalu, perasaan Andri tak enak. Lalu, ia bergegas ke rumah Vira untuk memastikan kondisi Vira dalam keadaan baik-baik saja. Sayangnya, Vira tak ada di rumah.
Justru, hatinya tersayat dan emosinya tersulut ketika hendak pulang. Sebab, Andrian bertemu dengan Vira tengah berboncengan dengan Hanif. Seketika itu juga, Andrian langsung menuduh Vira selingkuh.
Saat itu pula, ketiganya cekcok. Sontak, Andri mengambil helm miliknya, lalu memukul Hanif pada bagian wajahnya. Muka Hanif pun dipenuhi darah segar yang mengucur dari dahinya.
Setelah itu, Andri mengajak Vira ke dalam rumahnya, lalu mengadu kepada orangtua bila putrinya telah berselingkuh dengan Hanif. Selanjutnya, Andri meninggalkan Vira dan pulang ke rumahnya.
Belakangan, saat sidang, Vira menyatakan bila ia dan Hanif tidak selingkuh. Sebelum kejadian itu, ia tengah nongkrong dan makan bersama. Bahkan, berkumpul dengan sejumlah rekan polisi dari Hanif pula.
"Saya sama 4 orang (rekan Hanif), makan bersama juga," kata Vira dalam sidang, Rabu (28/9/2022).
Hal itu pun diamini penasihat hukum Andrian, yakni Wahyu Fajaruddin usai sidang. Menurutnya, kliennya memang melakukan penganiayaan kepada Hanif.
Wahyu menegaskan, hal tersebut dilakukan kliennya murni spontan emosi sesaat dan tak direncanakan. Mengingat, dalam beberapa hari selanjutnya, Andri dan Vira bakal bertukar cincin saat tunangan.
Namun, nasi terlanjur menjadi bubur, Andri memergoki Vira keluar saat malam hari dengan Hanif di dekat rumahnya.
"Andrian spontan (marah), itu kan kejadian tanggal 16 (Januari 2022)," tuturnya.
Pantas saja hal itu terjadi. Sebab, sambung Wahyu, keluarga besar Vira dan Andri telah bertemu. Bahkan, 4 hari kemudian, tepatnya 20 Januari 2022, keduanya berencana akan bertukar cincin.
"(Vira) diajak nongkrong ke kafe sampai jam 03.00 WIB," katanya.
Meski begitu, Wahyu menegaskan kliennya sempat mendapat intimidasi atau ancaman dari Hanif. Menurutnya, Andri tak hadir ketika mediasi lantaran telah diancam Hanif usai kejadian tersebut.
Wahyu menuturkan, ancaman berbentuk voice note WA yang dilakukan Hanif kepada Andri tersebut telah dilaporkan ke Polda Jatim.
"Waktu itu, Andrian mendapatkan ancaman dari orang yang mengaku dari Polda Jatim, tujuannya untuk mengkafani mengubur dan membunuh. Itu pun masih dalam proses lidik (penyelidikan), belum tahu apakah ada sangkut paut dari Hanif atau tidak," tutur Wahyu.
Wahyu menerangkan, bila disambungkan terhadap keterangan Vira, memang ia melihat sendiri teman-teman Hanif berbicara perihal tersebut melalui voice note. Sebab, pada saat itu, dia juga melarang Andrian untuk tidak hadir ke sana karena ada banyak orang yang diduga teman Hanif, bahkan membawa paving dan kayu dengan dugaan untuk menyakiti Andrian.
"Nah, lalu pesan voice notenya itu juga bukan dikirim Hanif," tuturnya.
Dari situ lah, perkenalan dan sapa layaknya 'Halo Dik' menuai pertikaian. Bahkan, Andrian hingga dimejahijaukan.
Simak Video "Video Viral Santri Ponpes Malang Dicambuki Pengasuh"
[Gambas:Video 20detik]
(pfr/iwd)