Fakta Baru Penipuan Perumahan Abal-abal di Malang Telan Kerugian Rp 24 M

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 26 Agu 2022 09:19 WIB
Perumahan abal-abal di Malang bikin korban rugi Rp 24 M. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Nasib malang menimpa ratusan pembeli perumahan Grand Emerald Malang. Sebanyak 236 orang menjadi korban penipuan perumahan abal-abal yang berlokasi di Desa Gondowangi, Wagir, Kabupaten Malang. Jika ditotal, kerugian korban mencapai Rp 24 miliar.

Sementara itu, Polda Jawa Timur telah menetapkan pengembang proyek sebagai tersangka. Adalah Dirut PT Developer Properti Indoland (DPI) berinisial MA (46) yang kini mendekam di balik jeruji besi. Kendati demikian, para korban belum bisa lega, mereka mengingingkan uangnya kembali.

detikJatim menghimpun sejumlah fakta terbaru soal penipuan ini, simak ya!

Korban Sebut Kerugian Capai Rp 24 Miliar

Ketua Paguyuban Customer Grand Emerald Malang Adi Sumitro mengatakan, sebenarnya ada 236 orang yang menjadi korban penipuan perumahan abal-abal ini. Jumlah itu sudah termasuk pembeli yang sudah bayar kontan maupun yang mencicil.

Total nilai kerugian korban mencapai Rp 24 miliar. Sebelumnya, polisi menyebutkan kerugian para korban sebesar Rp 5,6 miliar. Namun, jumlah itu hanya dihitung dari para korban yang melapor. Sejauh ini, Polda Jatim baru menerima 41 laporan dari 236 orang yang menjadi korban penipuan tersebut.

"Total ada 236 customer, ter-update Juni 2021. Mayoritas customer warga luar Malang, salah satunya Surabaya. Kerugian jika ditotal mencapai Rp 24 miliar," jelas Adi kepada detikJatim, Kamis (25/8/2022).

Sempat Promo di Radio Swasta Surabaya

Ratusan korban ini awalnya mendapatkan informasi promo penjualan rumah di Perum Grand Emerald pada 2017 lalu. Penawaran didengar dari siaran salah satu radio swasta di Kota Surabaya.

Adi mengaku, dirinya bukan bagian dari customer yang melapor ke Polda Jawa Timur. Sebab, dia pribadi masih berharap bisa mendapatkan rumah yang memang sudah dibayar.

"Saya bukan bagian yang melapor, karena masih berharap bisa mendapatkan unit yang kami beli. Ada 41 orang yang melapor ke Polda Jatim dan kasus sekarang sedang ditangani itu, makanya kerugian disebutkan Rp 5,6 miliar," akunya.

Janji Serah Terima Tahun 2019

Developer, menurut Adi, sempat menjanjikan akan memberikan rumah pada 2019. Namun, hingga tiga tahun berselang, janji itu tak segera ditepati.

"Janjinya serah terima tahun 2019, karena kami melihat ada aktivitas di lokasi. Kami percaya waktu itu, tapi ternyata sampai Lebaran tahun 2021 belum juga ada realisasi," katanya.

Curahan hati korban penipuan perumahan abal-abal, di halaman selanjutnya!




(hil/dte)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork