7 Orang di Mojokerto Jadi Korban Penipuan Modus Rekrutmen Pabrik Penyedap

7 Orang di Mojokerto Jadi Korban Penipuan Modus Rekrutmen Pabrik Penyedap

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 07 Agu 2026 23:15 WIB
Komplotan penipu rekrutmen loker pabrik di Mojokerto
Komplotan penipu rekrutmen loker pabrik di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Komplotan penipu yang melibatkan pasangan suami istri (Pasutri) berhasil meraup Rp 630,5 juta dari 7 korbannya di Mojokerto. Mereka menggelar rekrutmen abal-abal karyawan pabrik penyedap rasa PT Ajinomoto Indonesia dan pabrik bumbu masakan PT Motasa Indonesia.

Komplotan penipu ini beranggotakan 3 orang. Yaitu pasutri Imam Syafi'i (60) dan Husriatin (49), warga Dusun/Desa Pekuwon, Bangsal, Mojokerto, serta Febrilla Nelda (30), asal Jorong Pulau Panjang, Desa Aia Bangih, Sungai Beremas, Pasaman Barat, Sumbar.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, Nelda ditangkap tim gabungan Unit Tipidkor dan Unit Tipidter di Jorong Pulau Panjang pada Minggu (26/7). Sedangkan Imam dan Husriatin ditahan sejak Rabu (29/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Juni 2026, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Saudari FN (Nelda) sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga penyidik setelah melakukan gelar perkara, penetapan tersangka, melakukan penangkapan di daerah Pasaman Barat," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Jumat (7/8/2026).

ADVERTISEMENT

Komplotan ini melakukan penipuan dalam kurun waktu 9 Maret-26 Agustus 2025. Menurut Aldhino, sepanjang 19 Januari-25 Mei 2026, terdapat 7 korban yang melapor ke Polres Mojokerto. Seluruhnya TKP-nya di rumah pasutri Imam dan Husriatin.

Yaitu Mukhamad Supardi (56), warga Jalan Prapanca, Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Esa Kurnia Zain (28), warga Desa Beratwetan, Gedeg, Mojokerto, Guidola Selena Nur Fathahhir (25) dan Rio Ferdinand Azzacky (21), keduanya warga Desa Wunut, Mojoanyar, Mojokerto.

Kemudian Fida Inyiroh Nur Alifatus Syifa'iyah (26) dan Yanuaris Widi Permadani (20), keduanya warga Desa Kepuhpandak, Kutorejo, Mojokerto, serta Unik Budiati (53), warga Gayung Barat, Kelurahan/Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Kepada para korban, Nelda dan kawan-kawan mengaku sebagai penyalur tenaga kerja untuk PT Ajinomoto Indonesia dan PT Motasa Indonesia. Agar korban atau anaknya diterima bekerja sebagai karyawan tetap, masing-masing wajib membayar uang pelicin.

Tak tanggung-tanggung, mereka mematok tarif Rp 250 juta untuk menjadi karyawan tetap di Ajinomoto, serta Rp 7-9 juta per orang untuk bekerja di Motasa. Namun setelah membayar, para korban tidak pernah mendapat panggilan kerja dari dua perusahaan tersebut.

"Akibat dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan tersangka IS (Imam), H (Husriatin) dan FN (Nelda), total kerugian awal para korban Rp 630,5 juta," ungkapnya.

Aldhino menambahkan, masih banyak korban penipuan Nelda dan kawan-kawan yang enggan melapor. Sebab berdasarkan data yang dikumpulkan penyidik dari para saksi, sedikitnya 45 orang yang tergiur bekerja di Motasa, tertipu komplotan ini. Masing-masing membayar Rp 7-9 juta.

"Dari 45 orang ini banyak yang tidak bersedia hadir (melapor). Kalau ditotal, kerugian yang dialami oleh para korban hampir mencapai Rp 1 miliar," tandasnya.

Saat ini, Imam, Husriatin dan Nelda ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads