Sambo Punya Waktu 3 Hari Ajukan Banding, Polri: Tidak Berlaku PK

Kabar Nasional

Sambo Punya Waktu 3 Hari Ajukan Banding, Polri: Tidak Berlaku PK

Tim detikNews - detikJatim
Jumat, 26 Agu 2022 08:44 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ferdy Sambo (tengah) ajukan banding usai dipecat, Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Surabaya -

Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Namun, Sambo telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, dikutip dari detikNews, Jumat (26/8/2022).

Dedi kemudian menjelaskan mekanisme sidang. Dedi mengatakan, Sambo punya waktu 3 hari untuk mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Dedi.

Setelahnya, Sambo menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari. Selama waktu tersebut, sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memutuskan pengajuan banding tersebut.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," ujarnya.

Dedi menegaskan, Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut. "Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," jelasnya.




(hse/dte)


Hide Ads