Sidang 5,5 Jam, Pengacara Mas Bechi Sebut Saksi 'Kurang Hapal Naskah'

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 19 Agu 2022 23:01 WIB
Mas Bechi saat keluar dari ruang sidang PN Surabaya dengan kawalan ketat. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Sidang keterangan saksi perkara dugaan pemerkosaan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang oleh terdakwa Mochamad Subchi Anzal Tsani (42) alias Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berlangsung 5,5 jam. Sidang itu sempat diwarnai perpindahan ruangan hingga skorsing selama 2 jam.

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB itu sempat dipindah dari Ruang Cakra ke Ruang Garuda. Selain itu, sidang yang dikawal ketat petugas polisi berseragam lengkap itu, sempat diskorsing selama 1 jam, yakni pukul 17.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Hingga akhirnya sidang itu berakhir pukul 19.30 WIB.

Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi I Gede Pasek Suardika menanggapi keterangan saksi kali ini dengan pandangan yang sama seperti sebelumnya. Ia menganggap keterangan saksi yang dihadirkan hari ini tidak sinkron dengan 2 saksi sebelumnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Keterangan semua saksi gak sinkron," tutur Gede setelah mengikuti jalannya sidang tersebut.

Gede kembali mencontohkan keterangan 2 saksi sebelumnya yang menyampaikan kesaksian tentang peristiwa yang tempat dan waktunya sama dengan orang yang berbeda.

"Kalau dipikir dengan akal sehat masuk akal enggak? Kan ada 2 kejadian ini. Kedua, itu ada 2 perempuan mengaku di tempat dan waktu yang sama melakukan hal sama, kondisi sepi. Mungkinkah itu terjadi? Karena itu saya bilang novel fiksinya kurang menghapal naskah," kata Gede kepada awak media, Jumat (19/8/2022).

Gede juga kembali menyinggung tentang Sumpah Mubahalah yang sempat disampaikan oleh Mas Bechi. Menurutnya, kliennya sudah mengajukan itu di dalam sidang resmi namun saksi mengabaikannya.

"Kalau ditanggapi kan bagus. Sebagai keyakinan bahwa itu benar. Itu cara yang ditawarkan. Karena korbannya hanya 1, (saksi) yang lain novel dan sinetron dengan judul beda dipaksakan dalam 1 buku. Ada 1 mengaku korban, 2 peristiwa tapi saksi yang hadir bercerita menurut korban, bersaksi atas keterangan orang lain, bukan karena melihat langsung. Banyak saksi yang (menyampaikan) begitu," ujarnya.

Gede pun menganggap bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU itu merupakan bukti bahwa perkara yang sedang dihadapi kliennya ini merupakan perkara yang dipaksakan oleh Polda Jatim.

"Ini kasus yang dipaksakan Polda Jatim, untuk didorong dengan cara gak sehat. Masa tengah malam jam 2 dini hari serah terima (tersangka). Setahu saya, teroris saja enggak gitu di Medaeng (Sidoarjo) dulu," tutur dia.

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum baca di halaman selanjutnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork