Sidang keterangan saksi perkara dugaan pemerkosaan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang oleh terdakwa Mochamad Subchi Anzal Tsani (42) alias Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berlangsung 5,5 jam. Sidang itu sempat diwarnai perpindahan ruangan hingga skorsing selama 2 jam.
Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB itu sempat dipindah dari Ruang Cakra ke Ruang Garuda. Selain itu, sidang yang dikawal ketat petugas polisi berseragam lengkap itu, sempat diskorsing selama 1 jam, yakni pukul 17.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Hingga akhirnya sidang itu berakhir pukul 19.30 WIB.
Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi I Gede Pasek Suardika menanggapi keterangan saksi kali ini dengan pandangan yang sama seperti sebelumnya. Ia menganggap keterangan saksi yang dihadirkan hari ini tidak sinkron dengan 2 saksi sebelumnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan semua saksi gak sinkron," tutur Gede setelah mengikuti jalannya sidang tersebut.
Gede kembali mencontohkan keterangan 2 saksi sebelumnya yang menyampaikan kesaksian tentang peristiwa yang tempat dan waktunya sama dengan orang yang berbeda.
"Kalau dipikir dengan akal sehat masuk akal enggak? Kan ada 2 kejadian ini. Kedua, itu ada 2 perempuan mengaku di tempat dan waktu yang sama melakukan hal sama, kondisi sepi. Mungkinkah itu terjadi? Karena itu saya bilang novel fiksinya kurang menghapal naskah," kata Gede kepada awak media, Jumat (19/8/2022).
Gede juga kembali menyinggung tentang Sumpah Mubahalah yang sempat disampaikan oleh Mas Bechi. Menurutnya, kliennya sudah mengajukan itu di dalam sidang resmi namun saksi mengabaikannya.
"Kalau ditanggapi kan bagus. Sebagai keyakinan bahwa itu benar. Itu cara yang ditawarkan. Karena korbannya hanya 1, (saksi) yang lain novel dan sinetron dengan judul beda dipaksakan dalam 1 buku. Ada 1 mengaku korban, 2 peristiwa tapi saksi yang hadir bercerita menurut korban, bersaksi atas keterangan orang lain, bukan karena melihat langsung. Banyak saksi yang (menyampaikan) begitu," ujarnya.
Gede pun menganggap bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU itu merupakan bukti bahwa perkara yang sedang dihadapi kliennya ini merupakan perkara yang dipaksakan oleh Polda Jatim.
"Ini kasus yang dipaksakan Polda Jatim, untuk didorong dengan cara gak sehat. Masa tengah malam jam 2 dini hari serah terima (tersangka). Setahu saya, teroris saja enggak gitu di Medaeng (Sidoarjo) dulu," tutur dia.
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum baca di halaman selanjutnya.
JPU Sebut Kapasitas Saksi yang Dihadirkan Sudah Sesuai
Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus mengakui bahwa durasi sidang keterangan saksi kali ini memang cukup panjang untuk keterangan 1 orang saksi. Sidang keterangan saksi berikutnya dijadwalkan Senin pekan depan.
"Pemeriksaan saksi berikutnya Senin (22/8/2022) pukul 07.30 WIB," kata Firdaus kepada awak media.
Ia menyebut, sudah ada 4 saksi yang telah disumpah tetapi baru 3 saksi yang diperiksa. Meski begitu, ia mengaku keterangan saksi telah memperkuat pembuktian dakwaan.
"Kami harap ada 3 yang diperiksa (hari ini), tapi karena alotnya dan banyak pertanyaan (tidak bisa). (Keterangan) saksi memperkuat pembuktian. Apa yang dialami dan didengar," ujarnya.
Mengenai keterangan saksi yang mengklaim sebagai korban, Firdaus membenarkan itu. Termasuk keterangan saksi korban yang menyampaikan pernyataan atau keterangan bukan sesuai yang dialami, melainkan dari apa yang didengar dan dialami orang lain.
"Kapasitas saksi (menyampaikan keterangan orang lain) itu testimonium de auditu. Dia (saksi) mendengar langsung dari saksi korban," tuturnya.
Menurutnya, saksi mengaku pada saat kejadian dilakukan dia berada di lokasi. Justru, ia mengklaim para saksi yang dihadirkan tahu dan mengalami sendiri.
"Di tempat yang sama, saksi yang mengetahui. Saksi mendengar langsung, dari korban langsung" kata dia.
Ihwal Sumpah mubahalah sebagaimana disinggung kembali oleh Pengacara Mas Bechi, Tengku mengaku dirinya memang mengabaikannya. Mengingat hal itu memang di luar ranah hukum pidana dan dakwaan yang ada.
"Sumpah mubahalah itu di luar hukum. Hukum nggak mengenal, ditolak," ujar dia.
Firdaus mengungkapkan, dari 4 saksi yang ada, 1 diantaranya adalah korban. Lalu, untuk 3 saksi lain, dinilai mendengar langsung.
"Saksi lihat, ada yang saksi korban," tutupnya.