Sidang agenda pemeriksaan saksi perkara pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berlangsung lebih singkat dari sebelumnya. Yakni sejak pukul 09.00 sampai 12.30 WIB.
Dalam sidang tersebut Mas Bechi melalui kuasa hukumnya kembali menyinggung tentang Sumpah Mubahalah yang sempat ia sampaikan pada sidang sebelumnya. Namun, pernyataan itu tidak direspons oleh saksi.
Pantauan detikJatim, Mas Bechi langsung keluar dikawal ketat sejumlah petugas. Saat ditanya terkait jalannya persidangan, Mas Bechi menjawab singkat agar menanyakan itu ke penasihat hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan tanya ke penasihat hukum saya," kata Mas Bechi sambil menuju ke mobil tahanan, Kamis (18/8/2022).
I Gede Pasek Suardika, penasihat hukum Mas Bechi mengatakan pihaknya telah menawarkan Sumpah Mubahalah saat sidang termasuk ke majelis hakim. Namun, tidak memperoleh jawaban dari saksi yang dihadirkan.
"Sumpah sudah ditawarkan, saksi pertama tidak merespons," ujar Gede.
Karena tidak mendapat respons, Gede semakin yakin bahwa kasus yang menimpa kliennya adalah rekayasa.
"Saya percaya karma, ini kelihatan yang rekayasa kasus," tutur Gede usai sidang yang diwarnai aksi damai Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual yang mendukung saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini.
Pengacara Mas Bechi menyebut keterangan saksi seperti cerita fiksi yang dihafalkan. Baca di halaman selanjutnya.
Sebut Keterangan Saksi Bak Novel Fiksi
Gede menyebut keterangan saksi dalam sidang tersebut bak novel fiksi. Dengan tegas ia menyebutkan bahwa keterangan saksi tersebut tidak masuk akal, dan secara sehat tidak mungkin dilakukan oleh seseorang.
"Dua kali sidang saksi, kayak novel fiksi di pengadilan. Terbukti, dengan cerita yang nggak sesuai cukup banyak dan nggak masuk akal yang secara akal sehat nggak mungkin dijalani," kata Gede.
Ia pun mencontohkan salah satu keterangan saksi yang menurutnya tidak masuk akal dan tidak mungkin dilakukan oleh seseorang tersebut.
"Misalnya, dari bangun subuh, jam 10 malam enggak tidur sama sekali. Saya kira orang biasa aja nggak bisa," kata Gede.
Menurutnya, keterangan dua saksi yang dihadirkan JPU tidak sinkron satu sama lain. Tak hanya itu, keterangan saksi menurutnya juga banyak yang janggal.
"Dua saksi beda (Keterangan), jadi bagaimana 2 orang meyakini orang saksi korban itu ada orang yang beda, di tempat dan jam hampir beriringan," ujar Gede.
Gede menyatakan, para saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan bak menghafal naskah.
"Kayak menghafal naskah, kurang pas, jadi tempus delicti tabrakan, locus delicti beda, figurnya beda. Enggak mungkin 1 tempat itu di waktu yang sama tapi orang beda, yang 1 mengaku jam 22.00 sampai 05.00 WIB, yang satunya jam 02.30 sampai pagi. Saksi bilang dia enggak lihat siapa pun, hanya dirinya saja," ujarnya.
Sidang ini akan dilanjutkan pada Jumat (19/8/2022). Sedangkan agenda masih sama yakni pemeriksaan saksi. Total sudah ada 4 saksi yang telah dihadirkan untuk dimintai keterangan.