Sakit Hati-Dendam Bikin Tetangga Gelap Mata Nekat Habisi Kakek di Pasuruan

Sakit Hati-Dendam Bikin Tetangga Gelap Mata Nekat Habisi Kakek di Pasuruan

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 16 Agu 2022 19:23 WIB
Pelaku pembunuhan kakek di Pasuruan
Pelaku pembunuhan kakek di Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Seorang kakek bernama Saki (60) ditemukan tewas tergeletak penuh luka di Jalan Jenderal S Parman, Panggungrejo, Kota Pasuruan. Awalnya, ia disebut tewas akibat kecelakaan. Namun, polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan Saki yang tak lain adalah tetangga dekat korban.

Pelaku yakni MA (29). Ia telah diamankan polisi pada Minggu (14/8). MA mengakui telah membunuh korban. Kepada polisi ia mengaku tega menghabisi korban karena sakit hati sering dihina.

Tersangka merupakan tetangga yang rumahnya berhadapan dengan rumah korban. Berdasarkan keterangan tersangka, ia tidak terima atau sakit hati dengan korban. Alasannya, karena kedua orang tua dan keluarganya sering dihina dengan perkataan yang tidak senonoh oleh korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA juga mengaku dirinya pernah ditantang carok oleh korban. Akhirnya, keduanya sempat bertengkar seminggu sebelum kejadian.

"Puncaknya, seminggu sebelum kejadian korban dan tersangka bertengkar atau perang mulut. Kemudian didamaikan warga," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti, saat rilis di Mapolres Pasuruan, Selasa (16/8/2022).

ADVERTISEMENT

Awalnya sang kakek dikira korban kecelakaan, ternyata kakek Saki menjadi korban pembunuhan. Untuk menyembunyikan aksinya, pelaku sempat membuang pisau yang digunakan menusuk korban.

Pelaku pembunuhan kakek di PasuruanPelaku pembunuhan kakek di Pasuruan Foto: Muhajir Arifin/detikJatim

"Tersangka sempat kabur, bersembunyi. Pisaunya juga dibuang," imbuh Bima.

Bima juga membeberkan kronologi pembunuhan keji itu. Pembunuhan itu dilakukan saat korban pulang dari masjid.

"Minggu (14/8/2022) sekitar jam 16.30 WIB, tersangka melihat korban pergi ke Masjid Jamik Kota Pasuruan dengan menggunakan sepeda angin. Tersangka kemudian menyiapkan segala perlengkapannya," kata Bima.

Pada pukul 19.00 WIB, tersangka pergi ke sebuah jalanan tepatnya di sebelah lapangan. Di mana lokasi tersebut adalah tempat yang sepi. Sekiar 20 menit kemudian, tersangka melihat korban melintas dari arah selatan. Tersangka turun dari sepeda motor untuk mengadang korban, kemudian tersangka langsung melakukan kekerasan.

"Tersangka menusuk, menyayat, memukul dan menendang korban hingga tidak berdaya kemudian tersangka meninggalkan korban," imbuhnya.

Tak hanya itu, Bima mengatakan, tersangka sudah menyiapkan aksi ini tiga hari sebelumnya. Ia juga sudah menyiapkan senjata tajam berupa pisau badik.

Penyesalan tersangka ingin minta maaf ke keluarga korban, di halaman selanjutnya!

"Tersangka kurang lebih tiga hari sebelum kejadian sudah mempersiapkan sajam yang akan digunakan melukai atau membunuh korban," kata Bima.

Rencana tersangka terlaksana pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka yang mengetahui korban melintas dengan sepeda angin langsung turun dari motor dan menghadang korban.

"Tersangka langsung melakukan kekerasan dengan sajam," jelas Bima.

Akibat luka senjata tajam yang diarahkan ke tubuh korban sebanyak empat kali, korban meninggal dunia. Ia mengalami luka robek di bagian dada, leher, lengan tangan kanan tembus ke belakang dan bawah ketiak sebelah kanan tembus belakang punggung.

Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi antara lain sebuah topi warna putih kombinasi merah dan biru milik tersangka, hingga penutup senjata tajam jenis pisau milik tersangka.

Ada juga bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang yang terbuat dari kayu warna hitam, sebuah motor Yamaha Byson warna hitam milik tersangka. Kemudian, sebuah kaos warna kuning terdapat bercak darah, celana panjang jins warna biru muda terdapat bercak darah serta sebuah jaket parasit warna merah terdapat bercak darah.

Pelaku pembunuhan kakek di PasuruanPolisi menunjukkan barang bukti pembunuhan kakek di Pasuruan Foto: Muhajir Arifin/detikJatim

Di kesempatan ini, MA (29) mengakui semua perbuatannya. Pria yang merupakan tetangga dekat korban ini meminta maaf atas apa yang dilakukannya.

"Saya yang melakukannya. Saya sangat menyesal pak. Saya mohon maaf kepada keluarga korban," kata MA saat rilis di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (16/8/2022).

MA mengaku ingin bertemu langsung dengan keluarga korban untuk meminta maaf. Namun, ia sadar hal itu sulit terwujud dalam waktu dekat. "Mungkin saya akan berkunjung ke rumah setelah saya bebas," ujarnya.

Tak hanya itu, MA juga meminta maaf pada keluarganya. "Saya juga minta maaf kepada keluarga saya. Minta maaf sebanyak-banyaknya," ungkapnya.

MA dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Ia terancam humanan minimal 7 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)


Hide Ads