Dendam Kesumat Ujang hingga Gelap Mata Habisi Nyawa Teman

Round Up

Dendam Kesumat Ujang hingga Gelap Mata Habisi Nyawa Teman

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 17 Jan 2025 09:30 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Garut -

Jumat (21/12/2024) silam, Ujang alias EA yang memendam dendam membara nekat menghabisi temannya berinisial JS. Pemicunya terjadi karena korban tiba-tiba datang ke rumahnya sembari mengacungkan golok yang dilihat langsung istri dan anak pelaku.

Sebelum Ujang menghabisi nyawa korban, lelaki berinisial JS itu tanpa alasan yang tak diketahui datang ke rumah pelaku di Kadungora, Garut. Dia datang mencari-cari Ujang sembari membawa golok.

"Entah apa tujuannya, tapi yang jelas korban ini mencari tersangka EA ke rumahnya sambil membawa golok," ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di rumah itu, JS hanya bertemu dengan istri dan anak Ujang. Kedatanganya pun membuat penghuni rumah menjadi ketakutan. Meski tak terjadi apa-apa, informasi itu kemudian sampai ke telinga Ujang. Dia pun memendam dendam dan kemudian berencana membalas kelakuan korban.

Strategi pun akhirnya disusun. Ujang terlebih dahulu mengabari rekannya, PR (36) tentang hal tersebut. Keduanya kemudian bersepakat, untuk membalas dendam itu.

ADVERTISEMENT

"Di hari yang sama, sekitar jam 9.30 WIB, tersangka EA dan PR mulai mencari JS. Setelah ditemukan, keduanya mengikuti aktivitas korban," ucap Ari.

Di suatu tempat, Ujang dan PR kemudian membuntuti JS. Saat JS hendak pulang, korban dicegat di pinggir jalanan sepi, dan dianiaya oleh Ujang dan PR menggunakan senjata tajam.

"Awalnya tersangka PR membacok lengannya. Setelah terjatuh, EA ikut menghajar korban dengan golok ke arah leher dan kepala," ungkap Ari.

Korban yang sedang berkendara sepeda motor saat itu langsung terkapar bersimbah darah. Tanpa memastikan kondisi korban, Ujang dan PR langsung lari ke rumah masing-masing.

Jasad korban kemudian ditemukan warga setempat di lokasi kejadian. JS ditemukan meninggal dunia. Saksi kemudian langsung melaporkannya ke polisi.

Upaya penyelidikan, kemudian langsung dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polres Garut. Tiga pekan kemudian, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasusnya, dan menangkap para pelaku.

"Kedua tersangka kami tangkap di tempat berbeda. PR kami tangkap di Garut, sementara EA ditangkap di Baleendah, Bandung tanggal 14 Januari 2025," katanya.

Usut punya usut, kata Ari, berdasarkan keterangan para tersangka, insiden JS mendatangi rumah Ujang itu hanya akumulasi dari aksi menjengkelkan JS selama ini.

"Ini hanya akumulasi. Sebelumnya, menurut pengakuan tersangka, korban sering meminta uang kepada tersangka dan sering mengganggu tersangka juga," kata Ari.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebilah golok yang digunakan untuk membacok JS. Para tersangka kini ditahan di Mako Polres Garut.

"Kami jerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkas Ari.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads