Kabar Nasional

Komnas HAM Periksa Jejak Penghalangan Proses Hukum di TKP Rumdin Sambo

Tim detikNews - detikJatim
Senin, 15 Agu 2022 12:35 WIB
Suasana sekitar rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J/Foto: Mulia Budi/detikcom
Surabaya -

Komnas HAM akan memeriksa jejak upaya penghalangan proses hukum atau obstruction of justice pada kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Untuk itu, Komnas HAM berencana mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo sore nanti.

"Kan salah satu isu yang penting (adalah) obstruction of justice. Apakah di tempat itu terlihat obstruction of justice? Untuk menguji, jadi setelah kami mendapatkan dari (tim) Dokkes (Kedokteran dan Kesehatan), siber, terus kemarin balistik kan ada beberapa temuan yang indikasinya kuat soal obstruction of justice," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan di gedung Komnas Ham, Jakarta, dilansir dari detikNews, Senin (15/8/2022).

"Kami ingin lihat apakah salah satunya poin penting apakah terjadi obstruction of justice di TKP," sambungnya.

Anam menjelaskan pihaknya akan mengecek TKP penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Didampingi oleh tim Labfor hingga Inafis.

"Kami agenda hari ini ke Duren Tiga ke TKP ke rumah dinas untuk bersama sama dengan Inafis, Dokkes untuk ngecek sama-sama sebenarnya apa yang terjadi di sana. Inikan banyak perubahan, terus abis itu kita lihat langsung situasi di sana kayak apa," jelas Anam.

Lebih lanjut, Anam mengatakan pihaknya akan mengecek barang bukti yang telah didapatkan dan relevan dengan tempat kejadian perkara.

"Semua yang kami dapatkan yang relevan dengan TKP akan kami cek," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan daftar tersangka kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Polri telah menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus Brigadir J.

Seperti diketahui, sebelumnya Bharada E alias Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka pertama yang telah ditetapkan. Kemudian ada tersangka RR dan KM yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.



Simak Video "Video: Isak Tangis Keluarga Sambut Jenazah Reno yang Terbakar di Kwitang"

(hse/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork