Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Usai Ricky Menolak

Kabar Nasional

Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Usai Ricky Menolak

Tim detikNews - detikJatim
Minggu, 14 Agu 2022 18:08 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Foto: Bharada E yang merupakan eksekutor penembakan Brigadir J (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Surabaya - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus otak pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Dalam kasus ini, Bharada Eliezer atau Bharada E adalah orang terakhir yang dipanggil Irjen Ferdy Sambo dan selanjutnya diperintahkan untuk menjadi eksekutor penembakan Brigadir J.

TKP pembunuhan ini terjadi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, yaitu Jalan Saguling III, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Saat itu, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan rombongan baru saja tiba dari Magelang.

Berdasarkan informasi yang didapat detikNews dari sumber tepercaya, Irjen Ferdy Sambo lalu memanggil Brigadir Ricky Rizal ke lantai 3 dan memintanya mengeksekusi Brigadir Yoshua. Brigadir Ricky tidak menyanggupi. Ferdy Sambo pun memanggil Bharada E dan diperintahkan untuk menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir Yoshua.

Hal itu dibenarkan oleh pengacara Bharada E, Ronny Talapess. Dia membenarkan kliennya dipanggil terakhir oleh Irjen Ferdy Sambo sekaligus menegaskan Bharada Eliezer tidak ambil bagian dalam rencana pembunuhan Brigadir Yoshua.

"Waktu pemanggilan itu klien kami orang terakhir yang dipanggil (dipanggil Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J)," kata Ronny saat dihubungi detikNews, Minggu (14/8/2022).

"Jadi klien kami tidak tahu rencana pembunuhan ini dan tidak mengetahui dan tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan ini," lanjut Ronny.

Menurut Ronny, kliennya tidak mengetahui rencana pembunuhan itu. Dia pun berharap Bharada E dibebaskan dari kasus tewasnya Brigadir J.

"Kalau ancaman ini yang dipakai kan Pasal 338 dan 340, tolong dicatat ya nanti di situ ditulis dengan sengaja, artinya apa? mengetahui dan menghendaki, sedangkan faktanya Bharada E, dia tidak mengetahui dan tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan," ujar Ronny.

"Maka nanti ke depannya kita minta ke majelis hakim untuk masukin Pasal 51, kenapa? Peniadaan hukuman. Itu target kita dari lawyer supaya Bharada E bebas," sambungnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pada Jumat (8/7), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bahrada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban.


(hse/fat)


Hide Ads