Perjalanan Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM hingga Agus Divonis Mati

Perjalanan Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM hingga Agus Divonis Mati

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 24 Sep 2026 15:30 WIB
Agus Sulaiman, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa mengamuk usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Malang
Agus Sulaiman, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa mengamuk usai divonis hukuman mati di PN Malang. (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

Kasus pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23) berujung vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Agus Sulaiman oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Malang. Kasus ini kompleks mengingat terdakwa Agus Sulaiman adalah mantan polisi yang merupakan kakak ipar korban.

Berikut kilas balik perjalanan kasus tersebut dari penemuan awal jasad hingga penjatuhan vonis mati oleh majelis hakim yang dihimpun detikJatim.

Pembunuhan Mahasiswi UMM hingga Bripka Agus Divonis Mati

1. Berawal dari Temuan Jenazah di Pasuruan

Kasus ini bermula pada Selasa (16/12/2025) pagi ketika warga menemukan jasad wanita tergeletak di tepi sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mayat pertama kali ditemukan oleh Rohim, warga setempat saat hendak memanen jagung di sawah sekitar lokasi. Ia melihat tubuh perempuan mengenakan jaket hitam, celana krem, dan helm pink dalam kondisi tidak bernyawa. Hal ini segera dilaporkan ke polisi.

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan identifikasi. Korban diketahui bernama Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Desa Tiris, Probolinggo.

ADVERTISEMENT

2. Agus Ditetapkan Tersangka dan Sempat Terlihat saat Olah TKP

Penyelidikan gabungan Polda Jatim dan Polres Pasuruan bergerak cepat mengidentifikasi korban dan memburu pelaku. Hanya dalam hitungan hari, polisi menetapkan Agus Sulaiman yang saaat itu berpangkat Bripka bersama rekannya, Suyitno sebagai tersangka. Agus saat itu anggota aktif kepolisian di Probolinggo sekaligus suami kakak korban.

Evakuasi jenazah wanita yang ditemukan di Sungai Wonorejo, Pasuruan.Evakuasi jenazah Faradila, mahasiswi UMM yang ditemukan di Sungai Wonorejo, Pasuruan. (Foto: dok. Muhajir Arifin/detikJatim)

Saat olah TKP awal dilakukan oleh polisi di lokasi penemuan jasad, Bripka Agus sempat datang dan berpura-pura tenang memantau situasi sebelum akhirnya ditangkap.

"Karena telah terpenuhi alat bukti, minimal 2 alat bukti yang cukup, yaitu di antaranya keterangan saksi, kemudian alat bukti surat dan petunjuk, maka terhadap terduga pelaku AS telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast.

3. Terungkap Kronologi Pembunuhan yang Diawali Penyekapan

Terungkap bahwa korbanFaradila sempat disekap olehBripka Agus. Kuasa hukum keluarga korban menuturkan sebelum dibunuh, Bripka Agus diketahui sempat menjemput korban di Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo. Korban kemudian disekap di rumah Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Saat disekap, korban dalam kondisi mata dilakban, tangan diborgol, dan kaki diikat. Meski demikian, korban sempat berupaya melepaskan ikatan dan kabur. Aksinya itu terekam melalui kamera CCTV rumah.

"Kakak pertama dan kedua korban (istri pelaku Bripka Agus), sudah dipanggil dan diperiksa polisi dari Jatanras Polda Jatim, dan menyerahkan barang bukti ponsel yang ada rekaman CCTV saat pelaku menyekap korban, sebelum dibunuh, saya lihat dan tidak tega melihat korban meloncat-loncat di kamar rumah pelaku, ingin kabur," beber Syamsudin, Jumat malam (26/12/2025).

Saat di kamar itu lah, lanjut Syamsudin Bripka Agus sebenarnya hendak menyuruh Suyito untuk menghabisinya. Namun perintah itu ternyata ditolak oleh Suyitno. Korban kemudian dibawa Bripka Agus dan Suyitno ke arah Malang dan Kota Batu dengan menggunakan mobil hendak dihabisi di sana, namun rencana itu urung karena kondisinya yang ramai.

Faradula lantas dibawa ke Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Di sana, korban dihabisi oleh Bripka AS. Jenazahnya kemudian dibuang di sungai desa setempat dan kemudian ditemukan oleh warga.

Haji Ramelan, ayah Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)Haji Ramelan, ayah Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang. (UMM) (Foto: dok. Muhammad Aminudin/detikJatim)

4. Motif Pembunuhan: Masalah Ekonomi hingga Konflik Keluarga

Latar belakang aksi keji ini didasari oleh keinginan menguasai harta benda dan uang di ATM korban untuk mengurai masalah ekonomi. Selain itu, persidangan mengungkap adanya keretakan dan konflik internal keluarga yang tajam antara Bripka Agus dan keluarga korban.

Ayah korban, Haji Ramelan, mengungkapkan dalam kesaksiannya di pengadilan mengenai ketakutan keluarganya terhadap ancaman Bripka Agus sebelum pembunuhan terjadi.

"Saya buka toko bangunan, istri saya sembako. Agus saya buatkan usaha jualan pupuk dan toko sembako juga. Tapi kami masih dijampi-jampi, bahkan saya mencurigai akan diracun biar satu keluarga saya mati," cetus Ramelan.

"Faradila anak saya itu, bendahara keluarga. Dimusuhi sama Agus, motor saya belikan dicoret-coret sama Agus. Bahkan Faradila kalau menyebut Agus itu 'Sambo'," tuturnya.

"Saya hanya pilih diam, tak banyak ngomong. Agus memang pintar selalu bersikap sopan, tapi hatinya busuk," tandas Ramelan.

5. Sempat Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Setelah melalui serangkaian sidang pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malang menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Karena memang peran masing-masing, baik si terdakwa satu maupun terdakwa dua, sama-sama aktif (membunuh korban)," ujar JPU Budi Murwanto kepada wartawan usai persidangan.

6. Bripka Agus Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang dipimpin Achmad Soberi mengambil keputusan lebih berat (*ultra petita*) dari tuntutan jaksa. Hakim menjatuhkan vonis mati untuk Bripka Agus Sulaiman dan 20 tahun penjara untuk Suyitno.

Suyitno dan Agus Sulaiman terdakwa pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia NajwaSuyitno dan Agus Sulaiman terdakwa pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa. (Foto: Dok. Istimewa)

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaiman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata ketua majelis hakim Achmad Soberi, Rabu (23/9/2026).

Usai amar putusan dibacakan, suasana sidang bergemuruh. Suyitno pingsan di lokasi, sementara Bripka Agus meluapkan amarahnya menolak vonis hakim.

"Apa adil kayak gini, apa adil?" ujar Agus sambil terus ditenangkan oleh aparat keamanan di ruang sidang Pengadilan Negeri Malang.

"Untuk LIRA, kenapa? karena mempunyai masalah pribadi sama saya. Kenapa dia bisa datang banyak orang di sini?" tutur Agus membalas anggota LSM Lira yang masih dalam ruang sidang.

"Nyawa saya taruhannya bu, jangan bilang adil adil gitu. Kalau belum tahu masalahnya jangan sok tahu bu. lepaskan saya gak apa-apa. Saya lebih baik mati di luar," ujar Agus yang terus dipegangi petugas keamanan.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads