Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Terancam Hukuman Mati

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 04 Agu 2022 18:17 WIB
Kasubsi Penuntutan Pidum Kejari Malang Rendy Aditya Putra (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang -

Pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Bagus Prasetya Lazuardi didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati.

Selain didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pelaku juga di dakwa pasal berlapis. Yakni Pasal 338 dan juga Pasal 365 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Materi dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (3/8/2022), kemarin.

"Dakwaan kami yang memberatkan adalah pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman maksimalnya hukuman mati," tegas Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Priatmaji Dutaning Prawiro melalui Kasubsi Penuntutan Pidum, Rendy Aditya putra kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Kasus pembunuhan dengan korban seorang Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang, Bagus Prasetya Lazuardi (26), warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kepatihan, Tulungagung, Jawa Timur, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu kemarin.

Jasad Bagus ditemukan pada Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar pukul 05.15 WIB di sebuah pekarangan kosong di daerah Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan oleh saksi bernama Munarti, warga setempat.

Dari hasil penyidikan oleh Polres Pasuruan dan Polda Jatim ketika itu, Bagus ternyata dibunuh di kawasan Jalan Perumahan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang oleh tersangka bernama Ziath Ibrahim Bal Biyd (37).

Ziath Ibrahim diketahui tinggal di Jalan Kyai Tamim, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Latar belakang Pelaku menurut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, bekerja sebagai driver online.

Rendy mengatakan awalnya kasus ini ditangani oleh Polres Pasuruan dan Polda Jatim. Karena jasad korban, ditemukan di Pasuruan. "Setelah dilakukan penyidikan, ternyata kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka di wilayah hukum Kabupaten Malang," tegas Rendi.



Simak Video "Terkuak! Dokter Muda UB Tewas di Tangan Ayah Tiri Kekasihnya"

(iwd/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork