UB Cabut Status Mahasiswa Berprestasi Pelaku Pelecehan Seksual

UB Cabut Status Mahasiswa Berprestasi Pelaku Pelecehan Seksual

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 14 Jul 2026 21:45 WIB
Kampus UB
Kampus UB (Foto: Istimewa)
Malang -

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) mencabut status RAS sebagai mahasiswa berprestasi. Keputusan ini, setelah RAS diduga kuat melakukan pelecehan dan viral di media sosial.

"Status mahasiswa berprestasi di fakultas sudah kami cabut," kata Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Muktiono saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Pencabutan status mahasiswa berprestasi ini baru dikeluarkan FH UB hari ini. Sebelumnya, fakultas telah menerima pengaduan adanya dugaan pelecehan yang dilakukan RAS dan dilimpahkan penanganannya kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Brawijaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencabutan gelar mahasiswa berprestasi diterbitkan hari ini. Yang bersangkutan angkatan 2023," jelas Muktiono.

FH UB menegaskan bahwa keputusan pencabutan status tersebut merupakan langkah administratif untuk menjaga marwah dan reputasi Fakultas Hukum UB.

ADVERTISEMENT

"Karena menyangkut reputasi dan nama baik fakultas, gelar kehormatan tersebut dapat ditarik secara administratif," ujar Muktiono.

Muktiono mengaku bahwa proses penanganan dugaan pelecehan seksual juga masih dilakukan oleh Satgas PPKPT Universitas Brawijaya.

"Sementara penanganan dugaan kekerasan seksual tetap mengikuti mekanisme yang dilakukan Satgas PPKPT Universitas Brawijaya," katanya.

Muktiono menambahkan, Fakultas Hukum juga membuka kesempatan bagi korban lain yang belum berani melapor agar menyampaikan aduannya. Namun, hingga saat ini belum ada laporan tambahan dari korban lain.

"Kami tidak menutup pintu apabila masih ada korban lain yang memilih diam karena takut atau mengalami trauma. Silakan melapor agar dapat segera kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ungkapnya.

Muktiono menambahkan, RAS masih berpotensi menerima sanksi lain bergantung pada hasil pemeriksaan dan rekomendasi Satgas PPKPT UB.

Sanksi tersebut dapat berupa sanksi ringan, sedang, hingga berat, termasuk sanksi akademik berupa skorsing maupun pemberhentian sebagai mahasiswa.

"Penentuan sanksi didasarkan pada hasil pemeriksaan dan rekomendasi Satgas PPKPT UB terkait dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan," terangnya.

Selama belum ada keputusan mengenai sanksi lanjutan, RAS masih berstatus sebagai mahasiswa aktif dan tetap dapat mengikuti kegiatan akademik.

"Untuk saat ini, sebagai mahasiswa dia masih berhak mengikuti perkuliahan atau aktivitas akademik lainnya sepanjang belum ada ketentuan sanksi lain," pungkas Muktiono.

Seperti diberitakan, dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh Mahasiswa Berprestasi (Mawapres) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang viral di media sosial

Postingan yang diunggah oleh akun X @tempatsampahub viral setelah membeberkan kronologi kekerasan seksual yang diterimanya.

Dalam postingan tersebut dibeberkan mengenai tindakan kekerasan seksual tersebut berupa menyebarluaskan foto dirinya di grup 18+ Telegram.

"20 Mei 2026, akun anonim instagram mengirimkan DM berisikan laporan bahwa foto saya tersebar di grup 18+ telegram, yang disebarluaskan oleh akun "kingcum"," tulis @tempatsampahub, Jumat (10/7/2026).



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads