Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang Mahasiswa Berprestasi (Mawapres) di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) memantik reaksi keras. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UB mendesak pihak kampus mengambil langkah tegas, termasuk menganulir status Mawapres terduga pelaku.
Kasus ini mencuat dan viral di media sosial setelah korban membeberkan kronologi kejadian melalui akun X @tempatsampahub.
Terduga pelaku disebut-sebut menyebarkan foto korban di sebuah grup Telegram bermuatan dewasa. Ironisnya, terduga pelaku bukan hanya menyandang gelar Mawapres Utama FH UB, melainkan juga menjabat sebagai menteri di BEM Universitas Brawijaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua BEM FH UB Muhammad Fajar menegaskan, pihaknya bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama jajaran Dekanat FH UB, khususnya di bidang kemahasiswaan.
Langkah ini diambil untuk mengawal ketat penanganan kasus yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
"Berkaitan dengan berita viral mengenai Mawapres FH UB ini yang menjadi perhatian kami, BEM FH UB sudah berkoordinasi dengan dekanat Fakultas Hukum untuk mengawal kasus ini dengan tegas," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7/2026).
Fajar menjelaskan, penanganan perkara awalnya sempat dikoordinasikan melalui Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum UB.
Namun, mengingat terduga pelaku juga memegang jabatan struktural di tingkat universitas, penanganan kasus kini resmi dialihkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Brawijaya.
"Kami di Fakultas Hukum juga ada BKBH, kami juga terus berkoordinasi. Sedangkan yang bersangkutan ini juga menjabat sebagai BEM Universitas, sehingga penanganan di BKBH FH dipotong, persoalan ini akhirnya dilanjutkan ke Satgas PPKS di lingkup Universitas Brawijaya," jelasnya.
Dampak dari kasus ini dinilai telah mencoreng nama baik institusi, terutama karena profil terduga pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa dengan capaian akademik dan organisasi yang tinggi.
Oleh karena itu, BEM FH UB menuntut adanya tindakan nyata berupa evaluasi status Mawapres pelaku melalui mekanisme sidang etik.
"Memang dibutuhkan adanya sidang etik dari Fakultas Hukum sendiri untuk membahas mengenai status mahasiswa berprestasi ini. Kami mendesak status tersebut dianulir," kata Fajar dengan nada tegas.
Tak sampai di situ, demi menjaga transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik, Fajar juga mendesak Dekanat FH UB untuk segera mengeluarkan pernyataan resmi melalui konferensi pers.
"Kami BEM FH juga mendesak dekanat. Apalagi ini sudah mencoreng nama FH UB. Kami mendesak dekanat agar fakultas melakukan konferensi pers, apalagi si terduga pelaku ini sebagai menteri di BEM Universitas dan juga Mawapres utama di FH UB," pungkas Fajar.
Seperti diberitakan, dugaan pelecehan seksual tengah menyelimuti Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Mirisnya pelaku diduga merupakan mahasiswa berprestasi.
Dugaan ini mencuat setelah korban menceritakan jika dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku di media sosial.
Dalam unggahannya di platform media sosial X, akun @tempatsampahub menyebut bahwa pelecehan seksual terjadi dengan menyebarkan foto dirinya di grup 18+ Telegram.
