Pengacara Bos SPI Klaim Punya Bukti Jika Kekerasan Seksual Cuma Rekayasa

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 03 Agu 2022 21:49 WIB
Dok. Hotma Sitompul Pengacara Bos SMA SPI. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Malang -

Hotma Sitompul, Kuasa Hukum Bos Bos sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra menyebut kasus kekerasan seksual di sekolah itu hanya rekayasa. Ia mengaku punya buktinya.

Ia sampaikan itu kepada awak media usai menjalani sidang ke-22 dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (3/8/2022).

"Kan bukan rahasia lagi perkara ini direkayasa. Kami punya semua buktinya. Ada juga bukti pengakuan video, ada rekaman suara, mereka di Bali memang merekayasa ini. Semua kami punya buktinya tapi gak bisa kami beberkan di sini. Nanti setelah putusan akan kami buka," ujarnya.

Menurut Hotma dalam bukti-bukti yang dimiliknya itu akan terlihat jika korban SDS telah tinggal bersama saksi-saksi di salah satu tempat di Bali. Di sana rekayasa kasus kekerasan seksual itu dibuat.

"Selama 1 tahun lebih dia (korban) tinggal bersama saksi-saksi yang mengaku korban bersama pelapor dikumpulkan satu tempat diatur, dikumpulkan, dikasih skrip. Ada studio, kamera, untuk merekayasa perkara ini," terang Hotma.

Selain itu, ia menegaskan, tanda tangan dukungan yang diklaim milik para siswa sekolah SPI yang masih aktif maupun alumni juta menjadi bukti nyata bahwa tidak ada isu kekerasan seksual di dalam sekolah.

Ratusan tanda tangan itu dibubuhkan di atas sebuah spanduk berwarna putih. Tanda tangan itu sempat dipamerkan oleh Hotma dan timnya setelah sidang, diklaim sebagai dukungan terhadap JE.

Ia juga menyampaikan bukti yang telah dibawa dalam sidang pledoi ini menunjukkan dan memastikan bahwa dakwaan yang diberikan JPU kepada JE tidak benar. Ia mengungkapkan jika dakwaan dari JPU tidak memiliki bukti kuat.

"Ya, jaksa tidak berhasil membuktikan. Itu saja. Katanya 12 tahun korban tertekan. Buktinya (korban) jalan-jalan sama pacarnya. Dan pacarnya (korban) sekarang mencoba melaporkan eksploitasi. Dua orang ini berusaha menghancurkan SPI," tuturnya.

Sebagai informasi, setelah sidang pledoi ini sidang perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia itu akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (10/8/2022) mendatang.



Simak Video "Video: Pria Rusak Lampu Taman di Malang Ternyata Frustrasi Menganggur-Ditinggal Istri"

(dpe/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork