Selang dua tahun, tepatnya di 2020, PN Surabaya lagi-lagi menerima permohonan ganti jenis kelamin. Pemohon adalah berinisial PN. Berbeda dengan sua pemohon sebelumnya, pemohon ini mengaku menderita hipospadia.
Dari beragam sumber, hipospadia sendiri diartikan kondisi bawaan relatif jarang ketika lubang kencing penis adalah pada bagian bawah organ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonannya, PN sebelumnya tercatat memiliki jenis kelamin perempuan. Lalu, ia menginginkan perubahan kependudukan berubah menjadi laki-laki, hal itu tersirat dalam petitumnya. Kala itu, ia juga mengajukan permohonan ganti nama. Yang mulanya bernama PN, ingin berubah menjadi APA.
Permohonan ini dikabulkan usai PN melampirkan bukti medis. Dalam lampiran itu, PN dinilai terbukti berjenis kelamin laki-laki sejak lahir. Namun, karena menderita hipospadia, alat kelamin laki-lakinya terlihat seperti alat kelamin perempuan.
Sementara itu, baru-baru ini, ada permohonan yang diajukan pria berinisial WW. Permohonan ini tengah dalam proses sidang. Sesuai data yang diperoleh detikJatim dari SIPP PN Surabaya dengan nomor perkara 1691/Pdt.P/2022/PN Sby, WW mengajukan permohonan pergantian jenis kelamin kepada hakim agar jenis kelamin dalam akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) berubah.
Perubahan itu diinginkan WW secara tersurat atau tertulis. Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata masih enggan menjelaskan secara detail, lantaran permohonan ini masih dalam proses persidangan dan bakal ditetapkan pada Jumat (5/8/2022) mendatang.
Baca juga: Warga Takut Ganti Nama Dusun Memek |
Gede menegaskan, belum diketahui pasti apakah permohonan perubahan ganti kelamin dalam data otentik itu karena perubahan gender atau tidak. Ia menganggap, perubahan itu hanya sekedar 'human error' atau kesalahan teknis ketik nama.
"Kalau lihat dari itu (data perkara atau permohonan), cuma salah ketik aja," kata Gede saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (1/8/2022).
Lalu, ketika disinggung perihal rekapitulasi atau akumulasi data permohonan serupa yang masuk di PN Surabaya, Agung mengaku masih belum mengetahui secara rinci. Sebab, belum mengkroscek seluruhnya.
"Itu (pengecekan rekapitulasi permohonan permintaan ganti jenis kelamin) perlu waktu untuk nyari, karena klasifikasi permohonan mesti dicari secara manual," tuturnya.
Perkara tersebut bermula ketika WW memohon kepada hakim. Ia ingin, hakim PN Surabaya memerintahkannya dan mengirimkan salinan putusan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya. Namun, hal tersebut bila permohonan yang diajukan dikabulkan.
Permohonan itu disidangkan perdana pada Jumat (29/7/2022). Bila pemohon dapat membuktikan dirinya adalah perempuan, serta data jenis kelamin di akta kelahiran dan KK miliknya berbeda, otomatis permohonannya bisa saja dikabulkan oleh hakim.
Berikut petitum yang disampaikan WW dalam permohonannya:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki jenis kelamin Pemohon di dalam Kartu Keluarga Pemohon nomor 3578060101088979 dan Akta Kelahiran nomor 3578-LT-28122019-0019 yang semula tertulis dan terbaca laki-laki yang benar adalah perempuan;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Jenis Kelamin Pemohon dari nama semula yang tertulis dan terbaca laki-laki yang benar adalah perempuan;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
(hil/iwd)